Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (9 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (15 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (23 jam yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
INFODESA 23 November 2017, 06:14 WIB 2,122 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Djoko Nugroho Tegaskan Kades Harus Sukseskan Program sertifikasi tanah PTSL

Penulis: Redaksi
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Djoko Nugroho Tegaskan Kades Harus Sukseskan Program sertifikasi tanah PTSL
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

BLORA,INFODESANEWS.COM –  Sosialisasi dan Evaluasi Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Blora. Bertempat di Gedung Sasana Bakti, sertifikasi tanah Dihadiri Bupati Blora Djoko Nuhroho beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Blora, Sekda, serta seluruh Camat dan Kepala Desa.

Dalam sambutannya, Bupati meminta agar seluruh Kepala Desa bisa membantu dan mengawal proses sertifikasi tanah yang dilakukan warga di desanya. Menurut Bupati, Kades memiliki peran vital dalam memberikan penjelasan dan pemahaman proses sertifikasi tanah di tingkat desa.

“Kepala Desa harus bisa menyukseskan program sertifikasi tanah. Berikan arahan kepada warganya, buat kesepakatan pembayarannya. Ojo larang-larang,” tegasnya.

Selain sertifikasi tanah pribadi, menurut Bupati tahun ini Pemerintah Pusat melalui Perhutani juga meluncurkan program Perhutanan Sosial. Dimana tanah hutan bisa digarap oleh Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

“Penggunaan lahan hutan yang dahulunya 70 persen untuk Perhutani dan 30 LMDH, kini dibalik menjadi 70 persen LMDH dan 30 persen Perhutani. Tujuannya agar masyarakat desa hutan bisa ikut mengolah tanah hutan untuk meningkatkan kesejahteraan. Namun dengan tidak merusak tanaman pokok hutan dan akan diberikan sertifikat ijin penggunaan lahan hutan,” lanjutnya.

Berdasarkan keterangan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blora, Mujiono A.Ptnh, MM, program pendaftaran atau sertifikasi tanah secara massal di Kabupaten Blora tahun depan akan dilanjutkan.

“Khusus tahun 2017 ini dari target 25.500 bidang tanah, sudah 70 persen selesai proses pendaftaran tanahnya. Sedangkan tahun 2018 nanti Kabupaten Blora mendapatkan target sebanyak 44.000 bidang tanah. Ini adalah tantangan kami di tengah keterbatasan SDM dan waktu. Kami berharap kerjasama yang baik bisa terjalin antara Pemkab, BPN dan para Kepala Desa,” ucapnya.

Dalam sosialisasi tersebut juga dijelaskan tata cara pengajuan pendaftaran sertifikat tanah serta resiko hukumnya jika terjadi penyelewengan.

Selain itu, anggapan masyarakat jika program pendaftaran sertifikat tanah gratis itu ternyata tidak benar. Karena dalam proses tersebut dibagi menjadi dua tahapan. Tahap Pra sertifikasi meliputi pemberkasan, materai, pembuatan dan pemasangan patok tanda batas, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Pph). Semua biaya itu ditanggung oleh masyarakat atau pemohon.

Sedangkan yang gratis adalah proses di BPN karena telah dibiayai oleh negara melalui APBN. Anggaran tersebut untuk penyuluhan, pengumpulan data, pengukuran bidang tanah, pemeriksaan tanah, penerbitan SK hak atau pengesahan data fisik dan data yuridis, penerbitan sertifikat, supervisi dan pelaporan. (Tim Berita Humas dan Protokol Setda Kab.Blora/ ARAS )

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi