Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (8 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (10 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (10 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (15 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (15 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (17 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (17 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (18 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (1 hari yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (1 hari yang lalu)
INFODESA 13 November 2019, 21:21 WIB 485 PDF

DLH Lampung Selatan Dan Komisi III DPRD Lamsel Rekomendasikan Penghentian Aktivitas Penimbunan Lahan Pertanian Desa Tanjung Sari

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

DLH Lampung Selatan Dan Komisi III DPRD Lamsel Rekomendasikan Penghentian Aktivitas Penimbunan Lahan Pertanian Desa Tanjung Sari
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Aktivitas pekerjaan penimbunan lahan pertanaian (Persawahan) yang terletak di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, agar dihentikan sementara.

Hal tersebut di sampaikan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Selatan, dari Fraksi PDI-Perjuangan, Sulastiono. pada saat melakukan Kunjungan kerjanya bersama Anggota Komisi III lainya. Rabu (13/11/2019)

Pesalnya pihak perusahaan tidak dapat menunjukan kelengkapan perizinan. Lahan seluas kurang lebih 5 hektar tersebut diduga akan dijadikan pabrik makanan ringan oleh PT Cinta Food.

Menurut Sulastiono, Berdasarkan perda nomor15 tahun 2012 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Lampung Selatan menyebutkan bahwa wilayah Kecamatan Natar tidak diperuntukan sebagai kawasan industri.
“Sesuai perda itu yang ditetapkan sebagai kawasan industri adalah Kecamatan Tanjung Bintang, Katibung dan Ketapang. Jadi jika ada industri di Kecamatan Natar maka sudah menyalahi RTRW itu,” ujarnya.

Ia berharap, Pemkab Lampung Selatan, harus bertindak tegas terkait aktifitas penimbunan lahan pertanian itu, sebab dampaknya sangat merugikan masyarakat apalagi yang masih konsisten bertani.
“Lahan ini kan termasuk daerah yang dialiri irigasi, seharusnya tidak segampang itu dapat izin mendirikan bangunan,”

Dengan alasan beberapa pertimbangan Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Selatan, merekomendasikan dan meminta kepada Pemkab Lampung Selatan, untuk memberhentikan aktifitas penimbunan yang dilakukan perusahaan tersebut “Kami sudah sepakat agar aktifitas penimbunan dihentikan dulu,” tegas Sulastiono.

Sementara Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Selatan, dari Fraksi PKS M. Akyas, mengatakan penghentian kegiatan itu atas dasar tidak adanya surat Izin dari dinas terkait.
“Bahkan kami tidak mendapat kejelasan akan digunakan untuk apa lahan pertanian yang ditimbun ini,” Kata dia.

Menurutnya ini ada kesewenang wenagan dari pihak pengusaha yang ingin mendirikan bangunan, meski begitu pihaknya tidak mempermasalahkan usaha apa yang akan didirikan tetapi lebih memperhatikan dampak yang ditimbulkan. “Apalagi ini diduga menutup jalur irigasi, kemudian dinilai warga akan menyebabkan banjir,” imbuh Akyas.

Ditempat terpisah Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan, Feri Bastian menjelaskan dari sisi lingkungan hidup harus ada semacam kajian Amdal dan itu tertuang dalam dampak pencemaran.

“Nanti kita lihat dari mana bahan material dan dampak yang terjadi akibat penimbunan tersebut. Apakah itu dilegalkan oleh DLHD, karena ini tidak berizin harus ditutup sementara sambil menunggu izin izinnya lengkap,” paparnya.

Dijelaskan jika perusahaan hendak membangun lahan persawahan seyogyanya mesti melalui aturan alih fungsi lahan. Feri juga menjelaskan setiap pembangunan semestinya sesuai dengan RTRW.

“Acuannya sebelum melakukan pembangunan adalah penataan ruang. Kalau tidak sesuai dengan RTRW maka tidak diperkenankan melaksanakan pembangunan karena itu menyalahi aturan tataruang,” pungkas Feri. (Sg)

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi