LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Pemerintah desa Karang Sari Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan,salurkan Bantuan Langsung Tunai (blt) dengan alokasi Dana Desa (dd) Tahap II kepada 13 Keluarga Penerima Mamfaat (kpm) selama 3 bulan secara dor to dor.Rabu.(18/6/2025)
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (blt) dengan alokasi Dana Desa,yang diperuntukan dari bulan April sampai dengan bulan Juni,dengan rincian Rp.300.000(tiga ratus ribu rupiah) dalam setiap bulanya,dengan total keseluruhan selama 3 bulan dengan nilai Rp.900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) yang mana pada pelaksanaanya dilaksanakan secara dor to dor sebagai bentuk mempermudah bagi Keluarga Penerima Mamfaat (kpm) dengan Keriteria menderita Penyakit Menahun.(red-kronis)
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang besumber dari Dana Desa Tahun anggaran 2025 di desa Karang Sari,sebagai acuan dalam menindak lanjuti adanya pertauran Pemerintah Pusat dalam menghentaskan Kemiskinan Ekstrim yang mana didalam menentukan KPM yang berhak mendapatkan BLT-DD di desa Karang Sari telah dilakukanya Validasi serta Verifikasi dilapangan.
Pada penyaluran BLT-DD kepada 13 Keluarga Penerima Mamfaat (kpm) di desa Karang Sari, dengan disaksikan serta dihadiri langsung oleh Uspika Kecamatan Jati Agung,BPD,Pendamping kecamatan maupun lokal desa serta jajaran aparatur desa Karang Sari.
Saat memberikan keteranganya,Sugeng,Seketaris desa (Sekdes) yang pada kesempatan dihari ini mewakili Kepala desa Karang Sari,sangat berharap kepada 13 KPM.,BLT-DD di desa Karang Sari agar dapat mempergunakan uang yang didapat dari bantuan Pemerintah,agar dipergunakan dengan sebaik baiknya,jangan hanya habis pakai saja.
Kami menghimbau kepada ke 13 KPM yang mendapatkan BLT-DD di desa Karang Sari,dapat memamfaatkan uang yang didapat dengan sesuai harapan dari Pemerintah.
Tidak menutup kemungkinan pada tahun yang akan datang kepada 13 KPM yang pada hari ini mendapatkan BLT-DD di tahun 2025 ini,ditahun berikutnya tidak akan menerima kembali,tinggal nanti kita selaku Pemerintah desa mengikuti arahan serta Peraturan dari Pemerintah Pusat.Tutup Sugeng.(***Ronald)