Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (39 menit yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (42 menit yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (1 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (8 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (8 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Sinar Rejeki, Prioritaskan Pembangunan Jalan Poros Penghubung (8 jam yang lalu) • Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (16 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (19 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Sidoharjo, Mencapai Pajak Tertinggi Di Triwulan III (20 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Rejo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (20 jam yang lalu)
INFODESA 04 September 2024, 17:35 WIB 722 PDF

DPP KAMPUD Laporkan Dugaan Gratifikasi dan Korupsi Proyek-proyek Dinas PUPR Lampung Timur Ke Kejati Lampung

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

DPP KAMPUD Laporkan Dugaan Gratifikasi dan Korupsi Proyek-proyek Dinas PUPR Lampung Timur Ke Kejati Lampung
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

BANDAR LAMPUNG, INFODESANEWS –Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi menyampaikan laporan atas dugaan gratifikasi dan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) atas pelaksanaan puluhan proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Rabu (4/9/2024) siang.

Dalam keterangan persnya, Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji yang didampingi oleh Sekretaris Umum, Agung Triyono dan turut mendampingi Ketua DPD KAMPUD Lampung Timur, Fitri Andi menyampaikan bahwa pihaknya secara langsung telah mendaftarkan laporan masyarakat atas dugaan gratifikasi dan korupsi dalam pelaksanaan puluhan proyek-proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur untuk tahun anggaran (TA) 2023 mulai dari sebelum proses lelang kegiatan sampai dengan pelaksanaan teknis.

“Kita telah mendaftarkan secara resmi laporan terhadap dugaan gratifikasi dan korupsi dalam pelaksanaan proyek-proyek pada Dinas PUPR Kab. Lampung Timur dari alokasi APBD TA 2023, kondisi ini diperkuat dari sebelum proses tender disinyalir terdapat permintaan sejumlah uang yang diduga kuat sebagai komitmen untuk mendapat proyek (uang setoran proyek, nilainya 20% dari pagu anggaran proyek yang dijanjikan) sebelum proses tender dimulai, hal ini sebagaimana petunjuk dari pernyataan dan keterangan dari sejumlah oknum pejabat di lingkungan Pemda Kabupaten Lampung Timur yang berhasil diinvestigasi oleh tim DPP KAMPUD”, jelas Seno Aji.

Selain itu, Seno Aji sapaan akrabnya menerangkan dugaan adanya pengkondisian kepada salah satu perusahaan saat proses tender dimulai nampak pada pola tender proyek dengan penawaran tunggal dan terdapat 1 perusahaan namun bisa memenangkan sejumlah proses lelang.

“Dalam proses tender diduga telah terjadi pengkondisian tender dan/atau lelang formalitas hal ini terlihat jelas dalam riwayat proses tender perusahaan yang menyampaikan harga penawaran merupakan harga penawaran tunggal karena perusahaan peserta tender lainnya disinyalir merupakan perusahaan pendamping yang hanya mengikuti proses tender secara formalitas, selain itu nampak juga dugaan tender formalitas dari 1 perusahaan bisa menjadi pemenang tender dalam beberapa proses tender paket lainnya”, ujar sosok Akrivis yang dikenal sederhana ini.

Seno Aji yang dikenal low profil ini pun menerangkan jika dugaan korupsi pun terjadi dalam proses pelaksanaan teknis pada proyek-proyek yang berhasil dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur.

“Parahnya lagi bukan hanya dalam proses tender namun dalam pelaksanaan teknis proyek-proyek oleh Dinas PUPR Lampung Timur pun diduga terjadi praktik korupsi, faktanya dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana Kejari Lampung Timur senilai Rp. 2.479.809.183, 58,- yang dikerjakan oleh CV. Glegar Mangku Dunia dan sebagai PPK yaitu Plt Kepala Dinas PUPR Lampung Timur, disinyalir perusahaan tersebut tidak memiliki kompetensi dalam melaksanakan proyek tersebut, hal ini diperkuat adanya dokumen SKA Ahli K3 dengan SMK3 konstruksi merupakan sertifikat bodong, lantaran disinyalir hanya dokumen sewa, selain itu jaminan pelaksanaan juga bodong karena tidak bisa dicairkan sebesar Rp. 123.990.459,-, dan parahhnya lagi PPK tidak mengenakan denda atas keterlambatan pengerjaan proyek tersebut jika ditotal minimal Rp. 267. 819.391,83,-, dan masih terdapat proyek-proyek lain yang diduga dikerjakan asal-asalan”, pungkas Seno Aji.

Atas dasar sejumlah persoalan tersebut, maka DPP KAMPUD menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum, kali ini pada Kantor Kejati Lampung dan kemungkinan bisa diteruskan juga ke kantor KPK dan Kejaksaan Agung RI.

“Kita berharap dengan laporan ini maka Kejati Lampung dapat melakukan penegakan hukum yang dinilai terdapat unsur perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan daerah/negara dan gratifikasi, kemudian dapat diusut secara tuntas atas indikasi KKN tersebut, kemungkinan laporan juga akan kita tembuskan ke sejumlah pihak yakni Kejagung dan KPK RI”, tandas Dia.

Untuk diketahui, laporan DPP KAMPUD diterima oleh Kejati Lampung melalui bagian PTSP dengan pegawai Kejati Lampung bernama Nanda. (Ronald)

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi