LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) melalui rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama gedung DPRD setempat, Rabu (12/11/2025).
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli beserta para wakil ketua dan dihadiri oleh wakil Bupati Lampung Selatan, M Syaiful Anwar, berlangsung dengan khidmat dan penuh kehati-hatian dalam pembahasan setiap poin rancangan.
Dua ranperda yang disahkan tersebut masing-masing adalah Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dari Tindak Kekerasan dan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang sebelumnya telah melalui tahapan pembahasan oleh panitia khusus (Pansus) dan komisi terkait.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD, Erma menyampaikan bahwa pengesahan kedua ranperda ini merupakan bentuk komitmen DPRD bersama pemerintah daerah untuk memperkuat landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Lampung Selatan.
“Melalui penetapan dua ranperda ini, kami berharap regulasi yang dihasilkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama melalui wakilnya M Syaiful Anwar mengapresiasi kerja keras DPRD dalam menyelesaikan pembahasan ranperda secara tepat waktu. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah siap menindaklanjuti hasil paripurna dengan menyusun peraturan pelaksanaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, yang menjadi tahap akhir sebelum kedua ranperda tersebut disampaikan ke pemerintah provinsi untuk dievaluasi. (Red)