LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menepis isu yang beredar di masyarakat terkait rencana bergabungnya empat desa di wilayah perbatasan dengan Kota Bandar Lampung.
DPRD menegaskan, hingga kini belum ada pembahasan maupun pengajuan resmi terkait pemekaran atau penggabungan wilayah tersebut.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, yang membidangi Hukum dan Pemerintahan, Jenggis Khan Haikal,SH.MH, menyampaikan, kabar yang beredar di media sosial maupun obrolan masyarakat itu tidak berdasar dan belum memiliki landasan hukum. Menurutnya, setiap perubahan batas wilayah harus melalui proses panjang dan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah provinsi, Kemendagri, hingga persetujuan DPRD kedua daerah.
“Kami tegaskan, sampai saat ini belum ada satu pun dokumen atau surat resmi yang masuk ke DPRD Lampung Selatan tentang penggabungan empat desa ke Kota Bandar Lampung. Jadi isu itu tidak benar,”kata Legislator dari Fraksi Demokrat itu pada Infodesanews.com, Senin (3/11/2025).
DPRD juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas sumbernya. Pemerintah daerah bersama DPRD disebut terus berupaya meningkatkan pembangunan di wilayah perbatasan, agar kesejahteraan masyarakat tetap terjamin tanpa harus ada perubahan batas administratif.
“Wilayah perbatasan menjadi perhatian kami. Pembangunan tetap berjalan, pelayanan publik juga terus ditingkatkan. Tidak ada alasan untuk memisahkan diri,” tambahnya.
Diketahui, DPRD Kabupaten Lampung Selatan,telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Pemekaran Daerah Calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Bandar Negara yang diresmikan pada Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu (8/1/2025).
Namun rencana pemekaran calon DOB Kabupaten Bandar Negara tersebut belum menemukan titik terang, Dikarenakan moratorium dari pusat yang belum merestui adanya pemekaran wilayah.
Menurut Jenggis, pihaknya belum mendapat informasi terkait 4 Desa yang akan bergabung, yakni Desa Way Huwi dan Jatimulyo Kecamatan Jati Agung, Kota Baru dan Sabah Balau Kecamatan Tanjung Bintang.
“Selama ini kami belum tau bahwa ada empat desa yang bakal masuk ke Kota Bandar Lampun,”ujar praktisi Hukum itu.
Ia juga mengatakan, Ini menjadi pukulan bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan jika benar isu ini berkembang. Yang mana persoalan serius ini menjadi perhatian pemerintah daerah.
“Perpindahan desa harus melalui proses tahapan panjang, tindak sembarang harus berdasarkan Undang – undang. Dan mekanisme yang benar, jangan sampai isu ini menjadi bola liar. Akhir akan terjadi perpecahan masyarakat,”tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Kota Bandar Lampung, dalam keterangan yang dimuat di Media online Rilisid Lampung,pada Rabu (8/10/2025). Wiyadi menjelaskan, sampai saat ini pihaknya belum melakukan pembahasan penggabungan wilayah tersebut.
Menurutnya, terdapat mekanisme pembahasan berjenjang dengan memperhatikan Undang-Undang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014.
“Terdapat beberapa syaratnya, di antaranya usulan pengajuan dari masyarakat setempat. Kemudian jenjangnya diajukan kepada DPRD atau pemda setempat, dalam hal ini Kabupaten Lamsel harus dibahas mereka dahulu,” jelas Wiyadi saat dimintai keterangan di kantor DPRD setempat, Rabu (8/10/2025).
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bandar Lampung, ini menambahkan, apabila sudah dilakukan pembahasan oleh DPRD Kabupaten Lampung Selatan,maka akan dibahas oleh DPRD Kota Balam.
“Mekanisme itu sudah sampai mana? Kalau mereka sepakat baru dikirimkan ke DPRD Bandar Lampung,dan nanti kita bahas. Kita belum tahu DPRD di sana sudah sejauh mana pembahasannya, begitu,” imbuhnya. (Red)