Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal (1 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (1 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (7 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (7 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (9 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (9 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (9 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (17 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (17 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Sinar Rejeki, Prioritaskan Pembangunan Jalan Poros Penghubung (17 jam yang lalu)
INFODESA 12 Juli 2024, 19:37 WIB 2,692 PDF

DPRD Lamsel Fraksi PKS Pembangunan Infrastruktur dan Peningkatan Ekonomi Rakyat Harus Jadi Prioritas

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~4 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

DPRD Lamsel Fraksi PKS Pembangunan Infrastruktur dan Peningkatan Ekonomi Rakyat Harus Jadi Prioritas
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Perencanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang diawali dengan penyampaian KUA-PPAS APBD 2025, harus berdasarkan prioritas pembangunan, permasalahan, dan isu strategis daerah yang tertuang di RPJMD.

Hal tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PKS DPRD Lampung Selatan, M Akyas saat menyampaikan pandangan umum fraksinya dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota
pengantar Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Lampung Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan Agus Sartono, A.Md, didampingi Wakil Ketua II Agus Sutanto, ST dan Wakil Ketua III Amelia Nanda Sari serta dihadiri sejumlah anggotanya yang dipusatkan di ruang sidang utama kantor DPRD setempat, Jum,at (12/7/2024)

Menurut fraksi PKS melalui Juru bicaranya. Perencanaan APBD 2025 juga harus sinkron dengan prioritas perencanaan pembangunan Provinsi dan Nasional tahun anggaran 2025.

“Maka dalam hal ini, Fraksi PKS juga mencermati Prioritas dan Isu Strategis Daerah tahun 2025 yang harus dioptimalkan Penganggaran dan Kegiatannya di APBD tahun anggaran 2025.

“Bidang Infrastruktur, dimana masih banyak jalan yang rusak dan rendahnya persentase desa yang terhubung dengan kecamatan dan akses jalan ke sentra ekonomi menjadi PR Pemkab Lampung Selatan di tahun 2025. Kebijakan Belanja Prioritas Pemkab Lampung Selatan tahun 2025 pada poin 1 Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi terkait Peningkatan Porsi Belanja Modal menjadi ambigu dan bertolak belakang dengan Porsi Angggaran Program, Penyelenggaran Jalan PUPR di tahun 2025 hanya sebesar 135 Milyar.

“Tentu saja dengan jumlah desa Lampung Selatan sebanyak 260 desa dan ditambah ruas jalan penghubung desa ke kecamatan maka angka 135 Milyar sangat tidak mencukupi penyelesaian jalan mulus di Lampung Selatan.”ujarnya.

Disisi lain bidang Ekonomi, dimana Pemkab Lampung Selatan tetap harus memperhatikan ekonomi kerakyatan (pertanian, perkebunan, dan perikanan) sebagai penyumbang terbesar PDRB, 5 tahun terakhir sebesar 28,72%.

“Di bidang Ekonomi, pemkab Lampung Selatan pada tahun 2025 juga harus memperhatikan sektor Pariwisata sebagai tindak lanjut terbukanya akses tol Bakauheni-Palembang dan masuknya Proyek Nasional Bakauheni Harbour City, serta mendukung Percepatan Kawasan Industri Way Pisang- Katibung. Khususnya Pariwisata di Lampung Selatan yang sangat progresif, harus ada perhatian dan dukungan lebih dari Pemkab Lampung Selatan agar di tahun 2025 diharapkan bisa menghasilkan PAD yang lebih optimal.”

Selain itu Fraksi PKS juga menilai dibidang sosial. Masih tingginya angka kemiskinan lampung selatan sebesar 13,14% lebih tinggi dibanding angka kemiskinan provinsi Lampung sebesar 11,44%.

“Berdasarkan data BPS tahun 2023, Lampung Selatan juga memiliki jumlah penduduk miskin terbesar no.3 Se-Lampung, yakni sejumlah 133, 67 ribu jiwa, yang tersebar di 7 kecamatan dengan kategori Persebaran Keluarga Pra Sejahtera tinggi, yakni Natar, Jati Agung Tanjung Bintang, Katibung, Sidomulyo, Kalianda, dan Palas.
Di bidang Sosial yang juga harus mendapatkan perhatian kita adalah masih belum meningkat signifikan nya Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Lampung Selatan selama 5 tahun terakhir yakni sebesar 69,63 poin di tahun 2023 atau lebih rendah dari IPM rata-rata Propinsi yang mencapai 71,15 poin atau urutan no-7 dari 15 kabupaten kota di Propinsi Lampung.”tegas juru bicara Fraksi PKS.

Fraksi PKS juga menegaskan. Program dan Kegiatan Pembangunan di APBD 2025 harus tetap memperhatikan Bidang Kesehatan, Pendidikan dan Pendapatan masyarakat Lampung Selatan.

Struktur Pendapatan dan Belanja Daerah di KUA PPAS APBD tahun anggaran 2025 yang tidak berbeda signifikan dengan APBD tahun 2024, terutama dari sector PAD 2025 yang hanya naik target sebesar 4 % dari tahun 2024.

“Hal ini menunjukkan keberanian, kreativitas dan inovasi serta kinerja dalam menyusun target, program dan kegiatan Pemkab Lampung Selatan di APBD 2024 belum optimal. Menggeliatnya sektor pariwisata yang sangat progresif dan industri serta ekonomi kerakyatan di Lampung Selatan hendaknya menjadi motivasi dan keberanian Pemkab Lampung menyusun target PAD di APBD 2025.”

Dalam pandangan umum fraksinya, PKS juga menekankan terkait anggaran dan kegiatan APBD tahun 2025, harus tetap mengakomodir Pokok-Pokok Pikiran Anggota DPRD Lampung Selatan.

“Keharusan mengakomodir Pokir DPRD selain dikarenakan DPRD adalah representasi dari masyarakat atau wakil rakyat, hal tersebut juga merupakan Amanah undang -undang nomor 32 tahun 2015 pasal 58 yang menyebutkan anggota DPRD bagian dari penyelenggara pemerintah daerah, dan Permendagri nomor 86 tahun 2017, pasal 78 ayat 2 dan 3 bahwa DPRD memiliki kewenangan untuk memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD sebagai masukan dalam perumusan kegiatan di APBD.”pungkas Akyas dalam penyampaian pandangan umum fraksinya. (red)

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi