LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Peraturan DPRD tentang kode etik dan tata cara Badan Kehormatan.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD ini dipimpin Ketua DPRD Erma Yusneli dan dihadiri wakil ketua, seluruh anggota dewan, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan,Selasa (9/9/2025)
Agenda ini menjadi langkah penting untuk memperkuat integritas kelembagaan sekaligus menjaga marwah DPRD sebagai lembaga legislatif.
Ketua DPRD menegaskan bahwa peraturan ini akan menjadi pedoman sikap, perilaku, serta tanggung jawab setiap anggota dewan. Ia juga menekankan peran Badan Kehormatan (BK) dalam memastikan setiap anggota dewan menjunjung tinggi nilai moral dan etika.
“Kode etik ini bukan sekadar aturan tertulis, tetapi komitmen moral seluruh anggota DPRD dalam bekerja dan berinteraksi dengan masyarakat. Dengan adanya tata cara Badan Kehormatan, mekanisme penegakan disiplin semakin jelas dan terukur,” ujar Erma dalam penyampaiannya.
Selain menyampaikan peraturan, rapat paripurna juga menyepakati pembentukan panitia khusus (Pansus) guna membahas secara detail berbagai regulasi dan teknis pelaksanaan aturan tersebut. Pansus yang dibentuk terdiri dari lintas fraksi dengan harapan mampu melahirkan kesepakatan yang mengedepankan profesionalisme dan transparansi.
Perwakilan fraksi yang hadir dalam paripurna turut menyampaikan pandangannya. Fraksi menilai, pembentukan pansus merupakan langkah tepat agar implementasi kode etik dan tata cara Badan Kehormatan berjalan maksimal.
Dengan ditetapkannya pansus, DPRD Lampung Selatan menegaskan komitmennya menjaga wibawa lembaga legislatif sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja dewan. (Red)