LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan, menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten/Kota tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, di Ruang Sidang Utama DPRD setempat. Senin (23/6/2025)
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Erma Yusneli, didampingi 3 orang wakilnya dan dihadiri Wakil Bupati M Syaiful anwar jajaran Forkopimda, para anggota DPRD, serta kepala perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD, Erma Yusneli,menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan bentuk komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan proses penyusunan APBD Perubahan Tahun 2025 berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama yang diwakili oleh wakilnya M Syaiful Anwar, mengapresiasi sinergi dan kerja sama yang baik selama pembahasan KUPA-PPAS.
Menurutnya, dokumen tersebut menjadi acuan dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah dan pengalokasian anggaran perubahan, sehingga program-program prioritas yang berorientasi pada pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat dapat dilaksanakan secara optimal.
Setelah pembacaan rancangan kesepakatan dan penjelasan pokok-pokok perubahan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Bupati/Wali Kota dan Ketua DPRD, disaksikan seluruh peserta rapat.
Dengan disepakatinya KUPA-PPAS APBD Perubahan Tahun 2025, tahapan selanjutnya adalah penyusunan rancangan APBD perubahan oleh eksekutif untuk kemudian dibahas kembali bersama DPRD hingga penetapan peraturan daerah perubahan APBD Tahun 2025. (Red)