Senin, 28 September 2026
TERKINI
• Semarakkan HUT ke-81 TNI, Open Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI Resmi Dibuka di Provinsi Lampung. (8 jam yang lalu) • Lindu Aji Kunduran Bersama Dua Anggota DPRD Blora dari PKB Gelar Dropping Air Bersih (9 jam yang lalu) • LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (14 jam yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (1 hari yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (2 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (2 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (2 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (2 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (2 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (2 hari yang lalu)
INFODESA 22 Februari 2025, 17:59 WIB 1,422 PDF

DPRD Lamsel Gelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Rancangan Peraturan Tatib

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

DPRD Lamsel Gelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Rancangan Peraturan Tatib
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INNFODESANEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan,menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap rancangan Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Erma Yusneli SE.MM didampingi Wakil Ketua I dan wakil Ketua II, dihadiri oleh para anggota dewan, perwakilan pemerintah daerah, serta tamu undangan lainnya yang diputuskan di ruang sidang utama kantor DPRD setempat, Jum,at (22/2/2025)

Dalam rapat tersebut, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tatib DPRD, Dwi Riyanto, memaparkan hasil pembahasan dan penyempurnaan rancangan Peraturan Tatib yang telah melalui proses kajian mendalam.

Ia menyampaikan bahwa revisi Tatib ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kerja DPRD, memperjelas mekanisme sidang, serta memperkuat fungsi pengawasan dan legislasi.

Menurutnya terdapat sejumlah undang-undang yang menjadi rujukan dalam merancang Tatib,

Diantaranya peraturan Nomor 1 tahun 2019 tentang pengelolaan tenaga ahli dan Staf administrasi anggota DPR-RI, serta undang-undang Nomor 13 tahun 2022 pembentukan peraturan perundang-undangan Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.

“Bahwa rancangan tatap tertib DPRD Lampung Selatan, berisikan 25 bab dengan 267 pasal sama seperti periode sebelumnya dalam rancangan tatib di periode 2024-2029 juga terdapat sejumlah poin yang mengalami perubahan maupun penambahan pasal-pasal”, ujar legislatif dari Fraksi Gerindra itu.

Salah satunya yakni penambahan hari kerja DPRD, dimana Pansus menyepakati hari kerja anggota DPRD menjadi 7 hari kerja, dimana sebelumnya hanya 5 hari, seperti yang telah dituangkan kedalam pasal 120.

“Seperti yang telah disepakati oleh seluruh anggota Pansus, penambahan masa kerja DPRD menjadi 7 hari, ini dilakukan untuk memaksimalkan efektivitas kerja dari anggota DPRD dalam memberikan ruang kepada masyarakat.

Setelah pemaparan dari Pansus, rapat dilanjutkan dengan sesi pendapat fraksi. Mayoritas fraksi menyatakan persetujuan terhadap rancangan peraturan tersebut, meskipun beberapa fraksi memberikan catatan untuk perbaikan ke depan. (red)

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi