LAMPUNG SELATAN,INFODESANEWS – Menanggapi isu rencana perumahan tenaga Non ASN Non Database yang belum lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan II bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta perwakilan Aliansi Tenaga Non ASN Non Database Paruh Waktu, Jumat (26/9/2025)
Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Ir Edi Waluyo,ST menegaskan, kehadiran tenaga Non ASN Non Database selama ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Menurutnya, kebijakan merumahkan mereka tanpa kepastian hanya akan menambah beban sosial di daerah.
“RDP ini merupakan langkah untuk mendengar langsung aspirasi tenaga Non ASN Non Database paruh waktu. Mereka telah lama mengabdi, dan DPRD bersama Pemkab berkewajiban mencari solusi terbaik, salah satunya dengan terus mendorong koordinasi ke Menpan-RB,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Lampung Selatan, Suhar Pujianto menyoroti persoalan anggaran yang menjadi salah satu kendala. Ia menekankan perlunya keterbukaan dari BKD dan BPKAD mengenai kondisi keuangan daerah, agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.
“Kebijakan yang diambil harus sesuai aturan dan mempertimbangkan kemampuan APBD. Namun jangan sampai mengabaikan nasib tenaga Non ASN yang sudah puluhan tahun bekerja,” katanya.
Dalam forum tersebut, Kepala BKD Lampung Selatan,menegaskan bahwa Pemkab belum mengambil keputusan final. Pemerintah daerah masih menunggu regulasi terbaru dari pusat terkait penataan Non ASN, sekaligus membuka ruang komunikasi dengan Menpan-RB.
“Kami tidak ingin merugikan tenaga Non ASN. Pemerintah daerah masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat, dan segala langkah akan dilakukan sesuai regulasi,” jelas Tirta Saputra, S.E.
Perwakilan Aliansi Tenaga Non ASN Non Database paruh waktu dalam kesempatan itu menyampaikan keluhan mereka. Banyak dari mereka yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun, namun kini dihantui ketidakpastian status.
“Kami bukan menuntut muluk-muluk, hanya meminta ada kejelasan. Jangan sampai pengabdian kami berakhir dengan dirumahkan begitu saja. Kami berharap DPRD dan Pemkab bisa memperjuangkan nasib kami di pusat,” ungkap salah satu perwakilan aliansi.
RDP gabungan itu menyepakati bahwa langkah lanjutan adalah menunggu regulasi terbaru dari pemerintah pusat, sambil memperkuat koordinasi dengan Menpan-RB. DPRD berkomitmen mengawal aspirasi ini agar tenaga Non ASN Non Database paruh waktu tidak terabaikan dalam proses penataan aparatur sipil negara. (Red)