Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (5 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (8 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (10 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (12 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (12 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (12 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (13 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu)
NASIONAL 22 Januari 2020, 20:07 WIB 1,349 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

DPRD Lamsel Minta DPMD Ada Penekanan Terkait Persyaratan Perangkat Desa

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

DPRD Lamsel Minta DPMD Ada Penekanan Terkait Persyaratan Perangkat Desa
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Menyikapi terkait naiknya penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa Ketua DPRD Lampung Selatan, Hendriy Rosyadi, meminta pihak eksekutif lebih menekan terhadap Kepala Desa untuk menerapkan tentang aturan perangkat desa yang memiliki ijazah minimal SMP atau SMA.

Menurut Hendriy, sebenarnya ini kewenangan eksekutif, jadi mereka yang harus lebih menekankan urusan ini terhadap kepala desa nya, tugas kita kan hanya untuk menganggarkan penghasilan kepala desa dan perangkatnya, tugas kita sudah selesai.

“Nah tinggal perangkat perangkat pendukung lainya segera dilengkapi, Artinya begini, ya dari Permendagri Nomor 83 tahun 2015 itu kan ada juga yang harus dilengkapi, seperti halnya menyangkut tentang izazah dan pendidikan, ini harus ada penekanan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan OPD terkait ,” ujarnya.

Baca juga –>https://blora.bromohosting.com/6-659-pelamar-cpnsd-banyumas-bakal-ikuti-seleksi-kompetensi-dasar/

Hal tersebut agar tertib administrasi dan sesuai persyaratan sebagai perangkat desa yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan Permendagri No 83 tahun 2015 bahwa perangkat harus memiliki izazah ALTA sederajat, misalnya Kadus harus tamatan SLTA, ya itu harus ada penekanan kesana dan di taati, karena kita juga sudah memberikan penghasilan yang lebih dan layak.

“Oleh karena itu seluruh kepala desa dan perangkat nya dapat mengimbangi antara penghasilan yang diperoleh perbulanya dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya, agar meningkatkan kinerjanya.” kata ketua DPRD Lampung Selatan. itu saat di temui Infodesanews.com, di ruang kerjanya, Rabu (22/1/2020). (Sg)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi