Senin, 28 September 2026
TERKINI
• Semarakkan HUT ke-81 TNI, Open Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI Resmi Dibuka di Provinsi Lampung. (8 jam yang lalu) • Lindu Aji Kunduran Bersama Dua Anggota DPRD Blora dari PKB Gelar Dropping Air Bersih (8 jam yang lalu) • LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (13 jam yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (1 hari yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (2 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (2 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (2 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (2 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (2 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (2 hari yang lalu)
INFODESA 22 Februari 2025, 06:57 WIB 1,439 PDF

DPRD Lamsel Fraksi Demokrat: Tatib Untuk Mendorong Produktifitas dan Kinerja Dalam Melayani Masyarakat

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

DPRD Lamsel Fraksi Demokrat: Tatib Untuk Mendorong Produktifitas dan Kinerja Dalam Melayani Masyarakat
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS Tata tertib (Tatib) DPRD merupakan aturan yang mengatur mekanisme kerja, hak dan kewajiban Anggota serta prosedur pengambilan keputusan dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan poin – poin penting sebagai Kedudukan dan Fungsi sebagai Legislatif.

Seperti yang kita ketahui bahwa, Tatib ini dibuat untuk memastikan bahwa DPRD bekerja secara efektif dan Transparan, terutama dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
Untuk itu, Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Lampung Selatan melihat bahwa esensi dari penyusunan Tata Tertib adalah untuk mendorong Produktifitas dan Kinerja DPRD dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

Hal tersebut disampaikan pihak Fraksi Demokrat pada pandangan akhir Fraksi yang disampaikan oleh juru bicaranya, Ayu Kumala Sari pada Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Rancangan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Lampung Selatan Periode 2024-2029, yang dilaksanakan di ruang sidang utama gedung DPRD setempat, Jum’at (21/2/2025).

Terkait hal tersebut, fraksi Demokrat juga berharap Tata Tertib DPRD ini selain berada dalam koridor implementasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata tertib DPRD, juga dapat beradaptasi dengan berbagai kondisi yang ada, sehingga keberadaan tatib ini dapat mengakomodir segala permasalahan Anggota DPRD dalam menjalankan Tugas dan Fungsinya.

Namun, terdapat beberapa poin yang menjadi catatan dari Fraksi Demokrat Lamsel, salah satu terkait pasal 45 yang memuat adanya sekretariat khusus fraksi-fraksi.

“Kami fraksi demokrat juga sangat antusias mendengar bunyi pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) pada rancangan peraturan tatib yang disampaikan pada hari ini, yang isinya memuat fraksi harus mempunyai sekretariat sendiri,” Jelasnya.

Fraksi Demokrat juga melihat, pentingnya ruang khusus untuk fraksi dan tenaga ahli untuk direalisasikan didasari oleh beberapa faktor diantaranya sebagai fasilitas untuk berdiskusi dan koordinasi baik internal maupun publik.

“Pentingnya ruang khusus untuk fraksi dan Tenaga ahli untuk direalisasikan didasarkan pada beberapa alasan sebagai berikut, yakni Fasilitas untuk Diskusi dan Koordinasi Internal. Dengan adanya ruang khusus, anggota fraksi dapat berdiskusi secara lebih intensif,” Imbuhnya.

Selain itu, pihaknya juga menilai bahwa dengan adanya ruang sekretariat dan tenaga ahli fraksi tersebut juga dapat
Meningkatkan Efisiensi dan Produktivitas Kerja pada masing-masing fraksi.

“Ruang khusus memungkinkan anggota fraksi memiliki tempat yang kondusif untuk bekerja, baik dalam menyusun rancangan kebijakan, menyusun pendapat fraksi atau menerima audiensi dari masyarakat dan stakeholder lainnya, ” Ungkapnya.

“Serta, mempermudah Koordinasi dengan Eksekutif dan Publik. Fraksi sering kali berperan sebagai jembatan komunikasi antara Eksekutif dan Masyarakat. Dengan adanya ruang fraksi, koordinasi ini bisa dilakukan lebih efektif. Termasuk dalam menerima masukan dari konstituen atau organisasi masyarakat,” Tutupnya. (Red)

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi