Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (14 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (20 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
INFODESA 29 November 2025, 08:00 WIB 1,832 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

DPRD Pringsewu Sahkan Perda Perumdam Way Sekampung

Penulis: Redaktur Lampung
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

DPRD Pringsewu Sahkan Perda Perumdam Way Sekampung
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

PRINGSEWU, INFODESANEWS – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) masing-masing tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Way Sekampung serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pringsewu 2026, disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu melalui Rapat Paripurna DPRD setempat, pada Jumat (28/11/2025).

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman, mengatakan Perda Perumdam Way Sekampung memiliki makna strategis bagi pembangunan daerah, khususnya dalam penyediaan pelayanan air bersih yang aman, terjangkau dan berkelanjutan. Disahkannya Perda ini merupakan awal tanggungjawab besar bagi mewujudkan pelayanan air minum yang semakin baik.

“Terkait APBD 2026, keseluruhan struktur yang terdiri dari pendapatan, belanja maupun pembiayaan, sejalan dengan tuntutan tugas pemerintahan guna mengakomodir kepentingan pelayanan masyarakat,” ujar kata dia dalam sambutannya.

Rapat Paripurna juga menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, dimana berdasarkan hasil rapat Badan Pembentukan Perda, terdapat 7 Ranperda yang terdiri dari 6 Ranperda prakarsa eksekutif dan 1 Ranperda prakarsa legislatif. Masing-masing adalah Ranperda tentang Perubahan atas Perda No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Ranperda tentang Penambahan Modal Pemkab Pringsewu kepada PT.Bank Lampung.

Kemudian Ranperda tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Pekon, Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda No.16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pringsewu, Ranperda tentang Pembentukan Pekon Kresnomulyo Barat di Kecamatan Ambarawa dan Pekon Sukamanah di Kecamatan Adiluwih, Ranperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. (Red/Borneo)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi