Sabtu, 3 Oktober 2026
TERKINI
• Plat Besi Bikin Curiga,Polisi Temukan 27 Kilogram Sabu Di Innova (7 jam yang lalu) • Laporan Seno Aji:OMBUDSMAN Periksa Ulin Nuha Kepala BPN Bandar Lampung (8 jam yang lalu) • Musrenbangdes Di Desa Marga Agung Tahun 2027 Fokus Pada Infrastruktur Dan Pertanian (8 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Marga Kaya Ikuti RPJMDes (9 jam yang lalu) • Musrenbangdes Desa Gedung Harapan Tahun 2027 Fokus Pembangunan Jalan Lingkungan (10 jam yang lalu) • Pemkab Lamsel Buka Akses Dokumentasi Kegiatan, Tinggal Scan QR Code Bisa Unduh Gratis (11 jam yang lalu) • Kementerian Kehutanan Dorong Pengelolaan Perhutanan Sosial Berkualitas di Blora (12 jam yang lalu) • Pemkab Blora Akan Undang Kementerian PU Bahas Progres Bendungan Cabean dan Karangnongko (12 jam yang lalu) • Musrenbangdes Di Desa Rejomulyo Tahun 2027 Fokus Pada Pembangunan Infrastruktur (12 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Anyar Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (12 jam yang lalu)
INFODESA 20 Agustus 2021, 08:09 WIB 1,220 PDF

Dua Orang Warga Natar dan Jatiagung Diciduk Polisi

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Dua Orang Warga Natar dan Jatiagung Diciduk Polisi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG,INFODESANEWS — Y (24) warga Natar dan A (32) warga Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan, diringkus jajaran Polsek Tanjung Senang,

Keduanya merupakan warga Lampung Selatan, diringkus setelah setelah kedapatan mencuri kursi antik dari bahan kayu Jati di wilayah kecamatan Tanjung Senang kota Bandar Lampung. Kamis (20/8/2021)

Kapolsek Tanjung Senang Ipda Rosali, mengatakan penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari korban. “Keduanya diamankan di kediamanya masing-masing, dari hasil introgasi, kedua pelaku ini mengaku sudah 13 kali beraksi di 13 lokasi yang berbeda.”kata Rosali.

Dijelaskan para pelaku menjalankan aksinya dengan cara memanjat pagar rumah korban, dengan sasaran meja kursi yang terbuat dari bahan kayu jati, selanjutnya pelaku membawa hasil curiannya mengunakan sepada motor.

“Kedua pelaku mempunyai peran yang berbeda saat menjalankan aksinya, satu pelaku mengawasi lokasi sekitar dan menunggu di atas motor, sementara rekannya bertugas sebagai eksekutor dan hasil curiannya dijual secara online di media sosial Facebook dengan harga yang bervariasi mulai Rp.700 hinga Rp. 3 juta rupiah per unit.”terang Ipda Rosali saat pres rilis yang dipusatkan di halaman Mapolsek setempat, Kamis (20/8/2021)

Saat ini kedua pelaku berserta barang bukti, dua unit sepeda motor milik pelaku dan dua unit meja kursi hasil curiannya dan Lima unit telpon genggam.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku di ancman dengan pasal 363 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.”pungkasnya. (Ronald)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi