Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (16 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
INFODESA 08 April 2024, 16:29 WIB 2,077 PDF

Dua Pelaku Curanmor dan Penadahnya Dibekuk Polsek Talang Padang

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Dua Pelaku Curanmor dan Penadahnya Dibekuk Polsek Talang Padang
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

TANGGAMUS, INFODESANEWS — Satreskrim Polsek Talang Padang Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dan menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan, Minggu 7 April 2024.

Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono, S.H., mengatakan, dua remaja yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut adalah FN (18) warga Gisting, Tanggamus, dan RA (16) warga Kota Agung Timur, Tanggamus.

“Selain dua tersangka pencurian, turut ditangkap pelaku penadahan yang diamankan adalah Kusal (58), seorang residivis kasus penadahan warga Pekon Kuta Dalom, Gisting, Tanggamus,” kata AKP Bambang mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., Senin 8 April 2024.

Kapolsek menyebut, penangkapan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan laporan dari Supriyadi (38), warga Pekon Way Pring, Pugung, Tanggamus, yang menjadi korban curanmor pada hari Selasa, 23 Januari 2024, sekitar pukul 11.00 WIB di Pekon Purwodadi, Gisting, Tanggamus.

AKP Bambang mengungkapkan, kronologis penangkapan dan ungkap kasus dimulai setelah pihak kepolisian menerima informasi tentang tindak pidana pencurian sepeda motor.

Kanit Reskrim Polsek Talang Padang beserta anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan mencari informasi dari masyarakat dan berhasil mengidentifikasi residivis penadahan, yang kemudian diketahui sebagai Kusal, warga Pekon Kuta Dalom, Gisting, Tanggamus.

Pada hari Minggu, 07 April 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, dilakukan upaya paksa penggeledahan rumah Kusal di Pekon Kuta Dalom, Gisting, Tanggamus. Barang bukti yang berhasil ditemukan adalah satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tahun 2016 dengan nomor polisi BE 4208 ZE, yang merupakan hasil curian.

“Kusal mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari pelaku FN warga Gisting, Tanggamus, kemudian melakukan penangkapan terhadap Fazar di rumahnya,” jelasnya.

AKP Bambang melanjutkan, berdasarkan keterangan FN ia mengakui melakukan kejahatan bersama RF dan AD, yang akhirnya RF berhasil diamankan di kediamannya di Pekon Kampung Baru, Kota Agung Timur, Tanggamus.

“Sementara satu pelaku lain dengan inisial AD, warga Kota Agung, yang belum berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.

AKP Bambang mengungkapkan, kronologi kejadia pada Selasa, 23 Januari 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, sebuah peristiwa pencurian dengan pemberatan terjadi di Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.

Korban dalam kejadian ini adalah anak dari Supriyadi yang bernama Irfan, yang kehilangan sepeda motor miliknya. Peristiwa tersebut terjadi saat Irfan memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2016 dengan nomor polisi BE 4208 ZE di halaman sebuah rumah.

Sepeda motor tersebut diparkir dalam keadaan terkunci stang. Setelah memarkir kendaraannya, Irfan melanjutkan aktivitasnya dengan pergi bersekolah di MTS Pelita Pekon Purwodadi, yang tidak berjauhan dari tempat parkir sepeda motornya.

Namun, ketika Irfan hendak mengambil kembali sepeda motornya, dia mendapati bahwa kendaraannya telah hilang dari tempat semula.

“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp9 juta, kemudian dilaporkan oleh ayah korban, yang bernama Supriyadi, ke Polsek Talang Polres Tanggamus,” ungkapnya.

Kini, ketiga tersangka dan barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tahun 2016 dengan nomor polisi BE 4208 ZE, STNK, dan BPKB Motor BE 4208 ZE ditahan di Polsek Talang Padang.

“Atas perbuatannya, dua tersangka pencurian FN dan RA dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman 7 tahun penjara. Sementara Kusal selaku penadah dijerat pasal 480 KUHPidana, ancaman 4 tahun,” tandasnya. (BORNEO)

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi