Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (3 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (5 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (8 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (9 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (10 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (10 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (10 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu)
PERISTIWA 13 Maret 2021, 22:54 WIB 2,555 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Dua Wanita Ditangkap Kasus Perdagangan Orang

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Dua Wanita Ditangkap Kasus Perdagangan Orang
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULSEL, INFODESANEWS – Satuan Reskrim Polres Tana Toraja (Tator) meringkus dua pelaku kasus perdagangan orang dari Tana Toraja (Tator) hasil kerjasama Kepolisian di Luwuk Banggai Sulawesi Tengah.

Dua pelaku yakni Vn (26) warga Tator dan SS (31) warga Luwuk Banggal Sulawesi Tengah. Keduanya ditangkap polisi telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut terungkap saat Polres Tator menggelar press release yang dipimpin Wakapolres Tana Toraja Kompol Yakob Lobo diruang Humas Mako Polres Tator, Sabtu 13 Maret 2021.

Lanjut Wakapolres Tator, ke tiga korban wanita tersebut yakni inisial Ti, Ta, Te warga Tana Toraja, diiming-imingi untuk bekerja sebagai SPG di Menado Sulawesi Utara dengan fasilitas lengkap dan dengan upah/gaji yang tinggi. Malah ketiga korban tersebut dibawa ke Luwuk Banggai. Dan pihak kami berhasil menggagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” terang Wakapolres Tator Kompol Yakob Lobo, yang juga mantan Kasat Reskrim Pokres Tana Toraja.

Sementara Kasat Reskrim Polres Tator, AKP Jon Pairunan menjelaskan bahwa, kedua tersangka pelaku di tangkap di Luwuk Banggai, dan akan diancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp5 miliar berdasarkan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang atau hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp.5 miliar berdasarkan UU Perlindungan Pekerja .

Kasus ini sendiri terungkap berawal dari perkelahian antar dua kelompok pemuda di jalan starda Makale bulan lalu.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti untuk diamankan yakni 4 (empat) baju dress mini yang telah disiapkan pelaku 4 (empat) buku rekening dan dua buah Hp android.

Jon Paerunan mengatakan dua pelaku akan menjalani hukuman dan masih diamankan di Mako Polres Tator, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. (yustus)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi