Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (4 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (5 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (5 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (5 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (6 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (20 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu)
PERISTIWA 18 Oktober 2022, 13:00 WIB 2,680 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Dugaan Konsorsium Pungli di Perguruan Tinggi

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Dugaan Konsorsium Pungli di Perguruan Tinggi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

JAMBI, INFODESANEWS – Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi Yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Mahasiswa Peduli Kampus Menggelar Aksi Demonstrasi di Unit Pengembangan Bahasa ( UPB ) Kampus 1 UIN STS Jambi, Selasa (18/10/2022).

Aksi yang di Gelar oleh Mahasiswa Tersebut Menuntut Pertanggung Jawaban UPB Terkait Dugaan Pungli yang dilakukan Oleh Pihak Unit Pengembangan Bahasa Tersebut.

Dalam tuntutannya Mahasiswa Meminta Transparansi Pengelolaan UPB yang Seharusnya Bukan Menjadi Sarana Bisnis dengan Mahasiswa, Serta Menuntut Landasan Hukum di Pungutnya Bayaran Kepada Mahasiswa yang Remedial Ujian UPB yang Bertentangan dengan KMA Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Uang Kuliah Tunggal dimana Perguruan Tinggi dilarang Memungut uang Pangkal dan Uang Pungutan Lainnya Selain Uang Kuliah Tunggal.

Mahasiswa Juga Meminta Tuntutan Tersebut di tindak Lanjuti Dalam Waktu 2×24 Jam dan Apabila tidak ditindak Lanjuti Mahasiswa Tersebut Akan Melakukan Aksi Lebih Besar dengan Masa Lebih Banyak.

Kevin Selaku Korlap Aksi Tersebut Mengatakan Aksi ini Berlandaskan dari Keresahan Mahasiswa yang Merasa Di Peras Oleh Kampus, dimana Tidak Mewajibkan Mengikuti Program UPB Namun Persyaratan Sidang Skripsi Harus Melampirkan Sertifikat UPB.”Kami dari Mahasiswa Menuntut Stop Berbisnis dengan Mahasiswa,

Ia berkata ini Bukan Tanpa Alasan, UPB Selaku Unit di Bawah Naungan Wakil Rektor 1 yang seharusnya Memberikan Kemudahan Akademik Namun Hal ini disalah Gunakan Sebagai Pusat Bisnisnya Kampus”. lanjut, Kevin Menambahkan dalam Tuntutannya Mahasiswa Meminta Landasan Hukum diambilnya Pungutan dari Mahasiswa Guna Sertifikat UPB.

“Landasannya apa sehingga UPB Mengambil Kebijakan Setiap Remedial Mahasiswa Di Kenakan Tarif Serta Pendistribusiannya Seperti apa, Mohon Untuk disampaikan Ke Publik Paling Lambat 2×24 Jam” Ungkap Kevin.(@Gus)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi