Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (38 menit yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (41 menit yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (1 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (8 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (8 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Sinar Rejeki, Prioritaskan Pembangunan Jalan Poros Penghubung (8 jam yang lalu) • Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (16 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (19 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Sidoharjo, Mencapai Pajak Tertinggi Di Triwulan III (20 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Rejo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (20 jam yang lalu)
INFODESA 11 September 2024, 18:27 WIB 2,507 PDF

Dugaan Korupsi Dana MTQ di Kabag Kesra Pemkot Bandar Lampung Dilaporkan DPP KAMPUD Ke KEJATI

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Dugaan Korupsi Dana MTQ di Kabag Kesra Pemkot Bandar Lampung Dilaporkan DPP KAMPUD Ke KEJATI
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

BANDAR LAMPUNG, INFODESANEWS –Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi menyampaikan laporan atas dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) terkait belanja kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-50 tingkat Provinsi Lampung tahun anggaran 2023 senilai Rp. 4.900.000.000,- di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Rabu (4/9/2024).

Hal ini disampaikan oleh Seno Aji sebagai Ketua Umum DPP KAMPUD melalui keterangan persnya pada Rabu (11/9/2024).

“Kita telah mendaftarkan secara resmi laporan terhadap dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) terkait belanja penyedia jasa acara MTQ senilai Rp. 4, 9 Milyar dari alokasi APBD Pemerintah Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2023 dan sebagai kuasa pengguna anggaran yaitu Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung ke kantor Kejati Lampung, adapun modus operandi yang terjadi dalam penggunaan dana APBD tersebut bahwa dana sebesar Rp. 4,9 Milyar ditarik secara tunai oleh pejabat pembuat komitmen yaitu Kabag Kesra.

Selanjutnya untuk melakukan transaksi secara tunai diduga dengan mengkondisikan perusahaan penyedia barang dan jasa sebagi pihak ke-3 diantaranya CV. AMA dan CV. WP disinyalir merupakan perusahaan sewa dan tanpa melalui tahapan pengadaan langsung pada pemilihan penyedia secara lelang/tender”, jelas Seno Aji.

Selain itu, Seno Aji sapaan akrabnya menerangkan juga indikasi terdapat belanja fiktif dengan modus surat pertanggungjawaban palsu dalam penggunaan dana APBD tersebut.

“Selain dugaan pengkondisian perusahaan penyedia, terindikasi juga terdapat belanja fiktif dan laporan pertanggungjawaban palsu minimal sebesar Rp. 761.954.000,- kemudian membuat skenario bahwa kuitansi/nota tersebut diterbitkan oleh CV AMA dan CV. WP, parahnya lagi disinyalir uang honorarium yang seharusnya dibayarkan kepada pengisi acara yaitu untuk tarian missal, tarian daerah, tarian kolosal, marching band, musik dan paduan suara minimal sebesar Rp. 138.800.000,-, tidak dibayarkan justru disetorkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung”, ujar sosok Aktivis yang dikenal sederhana ini.

Seno Aji yang dikenal low profil ini pun menerangkan adanya modus operandi lainnya, yaitu terdapat dugaan mark-up harga kegiatan.

“Selain itu, dugaan KKN dalam pengelolaan dana belanja penyedia acara MTQ ini adalah mark-up harga item kegiatan, kondisi ini akan terungkap jika ditinjau dari nilai nota dan kuitansi dibandingkan dengan laporan pertanggubgjawaban maka akan terdapat selisih harga minimal sebesar Rp. 587.518.902,-, kemudian terdapat juga indikasi fee/uang sewa perusahaan CV. AMA sebesar Rp. 24.000.000,- dan biaya mengunggah produk e-katalog pada CV. WP sebesar Rp. 1 juta”, pungkas Seno Aji.

Atas dasar sejumlah persoalan tersebut, maka DPP KAMPUD menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum, kali ini pada Kantor Kejati Lampung dan kemungkinan bisa diteruskan juga ke kantor KPK dan Kejaksaan Agung RI.

“Kita berharap dengan laporan ini maka Kejati Lampung dapat melakukan penegakan hukum karena dinilai peristiwa tersebut terdapat unsur perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan daerah/negara, kemudian dapat diusut secara tuntas atas indikasi KKN tersebut, kemungkinan laporan juga akan kita tembuskan ke sejumlah pihak yakni Kejagung dan KPK RI”, tandas Dia.

Untuk diketahui, laporan DPP KAMPUD diterima oleh Kejati Lampung melalui bagian PTSP dengan pegawai Kejati Lampung bernama Nanda. (Ronald)

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi