Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (3 menit yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal (1 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (2 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (7 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (7 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (9 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (9 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (10 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (17 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (17 jam yang lalu)
NASIONAL 22 Januari 2021, 12:22 WIB 377 PDF

Dugaan Korupsi, Kepala Lembang Sampeparikan Ditahan Kejari Tana Toraja

Admin Utama
Oleh: admin • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Dugaan Korupsi, Kepala Lembang Sampeparikan Ditahan Kejari Tana Toraja
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULSEL, INFODESANEWS | Kepala Lembang (Desa) Sampeparikan, Kecamatan Mappak, Kabupaten Tana Toraja (Tator), Sulawesi Selatan, berinisial P, resmi ditahan setelah sebelumnya penyidik Kejaksaan Negeri Tana Toraja melakukan pemeriksaan secara intensif, Kamis 21 Januari 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Jefri P. Makapedua, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, selaku Plh. Kepala seksi Intelijen, Achmad Syauki, mengatakan penahanan tersebut dilakukan kepada tersangka, sebab diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan Dana Lembang (Dana Desa) Tahun Anggaran 2014-2019, yang telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.811.946.600,-.

“Kepala Lembang Sampeparikan resmi kami tahan sejak Kamis 21 Januari kemarin. Saat ini tersangka sudah dititipkan di Rutan Makale ,” ujar Achmad.

Dijelaskan Achmad, Dana Lembang Sampeparikan tersebut berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Tana Toraja.

“Atas dugaan perbuatannya, maka tersangka disangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (yus/ben)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi