Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (19 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (22 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (2 hari yang lalu)
NASIONAL 05 Februari 2022, 08:42 WIB 913 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Dukung Kualitas Belanja APBD, Kemendagri Dorong Pemda Optimalkan Pengelolaan DBH-DR

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Dukung Kualitas Belanja APBD, Kemendagri Dorong Pemda Optimalkan Pengelolaan DBH-DR
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

JAKARTA, INFODESANEWS – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (Pemda) mampu mengoptimalkan Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi (DBH-DR). Langkah ini sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Agus Fatoni menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi belanja daerah yang dilakukan Kemendagri, masih terdapat beberapa permasalahan DBH-DR yang berdampak terhadap kualitas belanja APBD.

Adapun permasalahan itu seperti terbatasnya kewenangan pengelolaan DBH-DR, terutama pada kabupaten/kota. Selain itu, masih adanya perbedaan nomenklatur program dan kegiatan yang dapat didanai dengan DBH-DR sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan nomenklatur dan kegiatan dalam APBD yang diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

“Terhadap berbagai permasalahan yang ada, pemerintah telah mengambil langkah-langkah dalam mengatasi permasalahan tersebut,” ujar Fatoni saat menjadi pembicara kunci pada webinar seri keempat yang digelar Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) dengan tema “Optimalisasi Pengelolaan DBH-DR dalam Mendukung Kualitas Belanja pada APBD”, Kamis (3/2/2022).

Fatoni menjelaskan, upaya mengatasi permasalahan itu, seperti melalui Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 yang salah satunya mengatur belanja daerah. Tak hanya itu, terkait penggunaan DBH-DR Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan PMK Nomor 216/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBH Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi.

PMK tersebut perlu diselaraskan dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 yang telah dimutakhirkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-5889/2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Di sisi lain, lanjut Fatoni, sebagai wujud komitmen mendukung pengelolaan DBH-DR, Kemendagri telah melakukan berbagai ikhtiar. Upaya itu seperti pada 2021 melalui Surat Dirjen Bina Keuda Nomor 906/2525/Keuda, tanggal 7 April 2021, tentang Hasil Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping) Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Hal itu berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020.

Selain itu, pada 2022, Kemendagri bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah merampungkan pemetaan Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping) Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah terkait penggunaan DBH-DR. Selanjutnya, hasil pemetaan itu akan ditetapkan melalui surat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri.

“Perlu kami informasikan bahwa dalam waktu dekat, Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan surat edaran kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota tentang hasil pemetaan (mapping) tentang DBH-DR sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam perencanaan dan penganggaran DBH-DR pada APBD Tahun Anggaran 2022,” ujar Fatoni.

Fatoni berharap, berbagai upaya tersebut dapat mengubah perilaku belanja dan mendukung kualitas belanja APBD. Dengan demikian, dapat mewujudkan tujuan diberikannya DBH-DR kepada Pemda.

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi