LAMPUNG SELATAN,INFODESANEW – Anggota Komisi I DPRD Lampung Selatan yang juga Pembina Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) Lampung Selatan, Dwi Riyanto menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan kapasitas aparatur BPD yang dibuka oleh bupati Radityo Egi Pratama,dipusatkan di Aula Hotel Negeri Baru Resort Kalianda Kabupaten setempat, Rabu (1/10/2025)
Dalam kesempatan tersebut Dwi menegaskan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus mampu menjalankan peran strategisnya, bukan sekadar pelengkap struktur pemerintahan desa.
Menurutnya, BPD memiliki tiga fungsi utama yang tidak bisa diabaikan. Pertama, fungsi legislasi, yakni bersama pemerintah desa menyusun Peraturan Desa (Perdes) yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Kedua, fungsi budgeting, yaitu ikut membahas serta menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Ketiga, fungsi pengawasan, untuk memastikan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan desa berjalan transparan dan sesuai aturan.
“Kalau tiga fungsi ini dijalankan dengan benar, desa akan kuat, demokrasi berjalan sehat, dan potensi penyalahgunaan anggaran bisa ditekan. Tetapi kalau BPD hanya duduk pasif, maka desa rawan disalahgunakan oleh kepentingan segelintir orang,” ujar mantan Komisioner KPU Lampung Selatan itu.
Ia juga menyoroti masih banyak kasus BPD di sejumlah desa yang hanya berperan sebagai stempel kebijakan kepala desa. Padahal, keberadaan BPD adalah instrumen kontrol agar tata kelola desa tidak menyimpang.
“BPD jangan takut untuk kritis. Kalau ada penyimpangan, sampaikan sesuai mekanisme. Itu mandat rakyat,”tegasnya.
Dengan peningkatan kapasitas, diharapkan penggunaan dana desa lebih tepat sasaran sesuai skala prioritas dan menghasilkan kualitas pembangunan yang bersumber dari dana desa jadi lebih baik.
Dewan yang berjuluk konco Yasin itu menyampaikan apresiasi kepada Inspektorat Lampung Selatan yang telah menjalankan atensi dari Komisi I DPRD untuk meningkatkan kapasitas BPD.
“Sehingga lebih maksimal dalam pengawasan pembangunan di tingkat desa yang sumber keuangannya berasal dari dana desa.Sehingga Inspektorat bisa memiliki semacam lembaga buffer yaitu BPD, dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat pengawas internal pemerintah (APIP) jadi lebih luas jangkauannya dan lebih maksimal.”pungkasnya.
Seorang anggota BPD peserta Bimtek mengaku, pelatihan semacam ini penting untuk memperkuat pemahaman regulasi. “Selama ini banyak anggota BPD yang tidak paham detail APBDes, akhirnya hanya mengikuti apa kata kepala desa. Setelah Bimtek, kami berharap bisa lebih berani dan paham posisi,” ujarnya.
Kegiatan Bimtek ini juga menghadirkan narasumber dari DPRD, akademisi, hingga praktisi pemerintahan desa, dengan fokus memperkuat kelembagaan BPD agar tidak kehilangan fungsi kontrol di tingkat desa. (Red)