Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (4 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal (5 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (6 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (11 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (11 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (13 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (13 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (14 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (21 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (21 jam yang lalu)
INFODESA 02 Agustus 2022, 13:27 WIB 519 PDF

Edi Waluyo: Tindakan Terhadap Anak-anak Suruh Makan Daun Sawit Sangat Tidak Manusia

Admin Utama
Oleh: admin • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Edi Waluyo: Tindakan Terhadap Anak-anak Suruh Makan Daun Sawit Sangat Tidak Manusia
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS –Ketua Komisi II DPRD Lampung Selatan,. Edi Waluyo, menilai tindakan yang dilakukan oleh salah seorang warga Desa Karya Mulyasari yang memaksa anak anak untuk memakan Daun Sawit sebagai hukuman kenakalannya sangat tidak manusiawi.

Hal tersebut disampaikan Legeslatif dari Fraksi PAN itu saat ditemui infodesanews.com di ruang kerjanya, Selasa (2/8/2022)
Menurutnya tindakan tersebut tidak seharusnya dilakukan kepada siapapun, apalagi pelaku merupakan masih terbilang anak-anak.

“Sudah jelas dalam Perda No: 8 tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) Perda Kabupaten Layak Anak, ini dibentuk dan disahkan guna memberikan perlindungan dan jaminan kepada anak terhadap perilaku orang-orang terdekat.

“Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari ancaman permasalahan sosial dikehidupannya, dan menjamin pemenuhan hak anak dalam menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat yang tertuang di Perda No: 8 tahun 2020.”ujarnya.

Ditegaskan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor: 4 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Bab IV Kuwajiban dan tanggung jawab pada bagian ke tiga di Pasal 9 tertuang

“Masyarakat dan dunia usaha turut serta bertanggung jawab untuk melakukan pencegahan, pengurangan resiko dan penanganan kasus anak, korban kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran.

“Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertuang. menghormati, memenuhi dan melindungi hak-hak anak, melakukan soeialisasi tentang dampak buruk kekerasan, ekeploitasi seksual anak danjatau eksploitasi ekonomi, perlakuan salah dan penelantaran terhadap anak. Namun apa yang terjadi dan dialami oleh anak-anak tersebut sangat tidak manusiawi dan berbanding terbalik dengan Perda Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Hal ini perlu adanya tindakan terhadap pelaku.”tegas Edi.

Diketahui Perbuatan tidak manusiawi oleh pemilik kebun Sawit dengan memaksa anak-anak berusia kelas 1 SD memakan daunan sawit dikabarkan terjadi di Desa Karya Mulyasari Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan.

Adalah A (8) dan F (8) bermain bersama di areal kebun sawit milik Kamim Setiawan (39) warga Dusun Trimulyo, Desa Karya Mulyasari, belum lama ini.

Diduga kedua bocah yang masih duduk di bangku kelas 1 SD tersebut merusak tanaman sawit yang baru ditanam dengan mencabut daun yang masih muda, membuat pemiliknya tidak terima dengan perbuatan kedua bocah itu.

Alhasil, pemilik kebun memaksa kedua bocah tersebut memakan daun sawit muda yang sudah dipetik mereka sebelumnya sebagai hukuman.

Dan parahnya, setelah dilakukan pemaksaan makan daun sawit tersebut sempat disaksikan oleh  kedua orang tuanya yang mendengar informasi mengenai hal itu dan mendatangi lokasi kebun sawit.

“Begitu tiba di kebun sawit, keponakan saya sedang memakan daun,” kata Suyati (46) Bibi korban, Senin 1 Agustus 2022.

Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kepala Desa setempat.

“Iya mas bener. Tapi sampai saat ini tidak laporan ke Desa dari kedua belah pihak.”kata dia singkat saat dihubungi infodesanews.com melalui sambungan selulernya. Selasa (2/8/2022) (Red)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi