LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Pemerintah desa Rejomulyo laksanakan Musyawarah Desa (Musdes)dengan Rencana Kerja Program Desa (RKPDes) tahun 2026 serta penyusunan struktur tim pengurus Ketua dan anggota,pada tahun 2026 prioritaskan Perekonomian serta Kesejahteraan Masyarakat,kegiatan Musdes RKPDes yang dilaksanakan di Aula Balai desa Rejomulyo setempat.Selasa.(2/9/2025)
Pada kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) di desa Rejomulyo dihadiri oleh Tushandoro selaku Kepala desa (Kades) Rejomulyo,Kasi Ekobang Kecamatan Jati Agung,,BPD,Babinsa,Babinkamtibmas,Pemdamping Kecamatan maupun lokal desa,Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama,Tokoh Pemuda,Kader PKK,LPM,Kader Posyandu,Linmas,,serta Jajaran aparatur Pemerintah desa Rejomulyo.
Pemerintah desa Rejomulyo melaksanakan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) dengan menyusun dokumen perencanaan tahunan yang memuat rencana pembangunan desa berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan kebutuhan masyarakat.
Prosesnya meliputi Musyawarah Desa (Musdes), pembentukan tim penyusun RKPDes, pencermatan pagu indikatif dan penyelarasan program, serta penyusunan dan penetapan RKPDes oleh Peraturan Desa (Perdes) paling lambat akhir September tahun berjalan.
Proses Penyusunan dan Pelaksanaan RKPDes meliputi,Musyawarah Desa (Musdes)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyelenggarakan Musyawarah Desa untuk menyusun RKPDes tahunan berdasarkan RPJMDes,Pembentukan Tim Penyusun RKPDes,yang mana
Kepala Desa membentuk tim yang melibatkan perangkat desa, LPM, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPM), dan unsur masyarakat lainnya, termasuk perempuan.
Melaksanakan Penyusunan Rancangan RKPDes,Pencermatan Pagu Indikatif,Tim mencermati pagu indikatif dari pemerintah kabupaten/kota dan menyelaraskan dengan program serta kegiatan yang masuk ke desa.
Pencermatan Ulang RPJMDes: Dokumen RPJMDes ditelaah kembali untuk menentukan skala prioritas usulan rencana kegiatan.
Penyusunan Draf RKPDes: Berdasarkan hasil musyawarah dan pencermatan, tim menyusun rancangan RKPDes dan Daftar Usulan RKPDes (DU-RKPDes).
Dengan melaksanakan Penetapan RKPDes,Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), Rancangan RKPDes diajukan dalam Musrenbangdes untuk dibahas dan disepakati.
Penyusunan Perdes,Rancangan RKPDes kemudian disampaikan kepada BPD untuk dibahas dan disepakati menjadi Peraturan Desa (Perdes)serta
Penetapan RKPDes ditetapkan dengan Peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan yang bertujuan dan Berfungsi RKPDes,Menjadi dokumen dan pedoman yang memiliki kekuatan hukum untuk penyelenggaraan pembangunan di desa.
Saat memberikan keteranganya kepada awak Media,Hartono selaku Seketaris desa (Sekdes) mewakili Kades,mengatakan bahwa pada Musdes RKPDes tahun 2026 di desa Rejomulyo selain daripada penyusunan tiem ketua dan anggota tadi sudah sama sama kita dengan ada beberapa hasil dari Musdes RKPDes di desa Rejomulyo ini yang mana pada tahun 2026 yang akan datang desa Rejomulyo mengangkat tema pada Pembangunan infrastruktur berbasis pada produksi berdasarkan daripada potensi desa yang ada.
Sehingga harapanya ada berkelanjutan dari aspek aspek yang bisa kita kembangkan dari potensi yang ada.
Hal ini tentu ekonomi dan kesejahteraan masyarakat menjadi prioritas yang kemudian nantinya akan kita comper bersama Koperasi Desa Merah Putih Dan Bumdes.
Hari ini menjadi satu opsi penting untuk kedepan menjadi pelaksana kegiatan yang nantinya akan memperoleh legelasi dari desa yang akan kita anggarkan di tahun 2026.
Tapi tentunya kita melihat Permendesnya nanti itu seperti apa,karena hari ini kita sampaikan bahwa memang belum ada rujukan mengenai apa yang menjadi prioritas dari Dana Desa (DD) di tahun anggaran 2026.
Hubungan dibeberapa sektor serta intasi,seperti Kampus yang memang sudah kita jalin mudah mudahan bisa memberikan hasil yang maksimal.Tutup Hartono Sekdes Rejomulyo.(***Ronald)