Senin, 28 September 2026
TERKINI
• Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Sidoharjo, Mencapai Pajak Tertinggi Di Triwulan III (40 menit yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Rejo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (1 jam yang lalu) • Bukan Sekadar Administrasi, Inspektorat Awasi Program Pemkab Lamsel hingga Manfaat ke Masyarakat (4 jam yang lalu) • Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (5 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (6 jam yang lalu) • Antusias Warga Ramaikan Turnamen Orado Dalam Rangka HUT TNI Yang Digelar Kodim 0906/Kkr (6 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora Gelar Ziarah Nasional dan Tabur Bunga Peringati HUT ke-81 TNI (8 jam yang lalu) • Dari Buku hingga Tali Kasih, Dwi Riyanto Isi Pengajian RISMA dengan Pesan Kehidupan (12 jam yang lalu) • Semarakkan HUT ke-81 TNI, Open Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI Resmi Dibuka di Provinsi Lampung. (22 jam yang lalu) • Lindu Aji Kunduran Bersama Dua Anggota DPRD Blora dari PKB Gelar Dropping Air Bersih (22 jam yang lalu)
INFODESA 24 Juni 2019, 17:11 WIB 2,057 PDF

Empat Pelaku Penyelundupan Baby Lobster Terancam 6 Tahun Penjara

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Empat Pelaku Penyelundupan Baby Lobster  Terancam  6 Tahun Penjara
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INDODESANEWS — Empat orang tersangka penyelundupan puluhan ribu Baby Lobster di amankan jajaran Polres Lampung Selatan beserta barang bukti saat di Dermaga II Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Lampung Selatan. Minggu (23/6/2019) sekira pukul 06:30 pagi.

Kapolres Lampung Selatan. AKBP. M. Syarhan mengatakan, Ke empat orang tersangka diamankan saat berada di Dermaga II Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Lampung Selatan.

“Selain mengamankan empat orang tersangka kami juga amankan barang bukti Baby Lobster sebanyak 65.076 Ekor dan dua unit kendaraan jenis yakni Toyota Avanza dengan nopol A-1866-KS dan Daihatsu Xenia dengan nopol B-1372-PRI. “kata dia saat Pres rilis di halaman Mapolres setempat. Senin (24/6/2019)

Dijelaskan barang tersebut berasal dari Daerah Pandegelang Banten dengan tujuan Daerah Jambi, para pelaku ini mengunakan dua unit kendaraan, untuk membawa, satu unit kendaraan digunakan untuk mengangkut barang, “Sadangkan satu unit lainya melakukan pengawalan.

“Dari empat orang tersangka yakni E, G, N dan D sudah kami amankan untuk dilakukan proses dan penyidikan lebih lanjut.”paparnya.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun penjara. Karena telah melanggar pasal 88 junto 16 UU 45/2009 perubahan atas UU 31/2004 tentang perikanan.

“Saat ini Puluhan ribu Baby lobster itu sudah kami serahkan ke Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Lampung. selanjutnya akan dikembalikan ke habitatnya.”pungakas mantan Kapolres Pesawaran itu. (Sg)

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi