Senin, 28 September 2026
TERKINI
• Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (46 menit yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (1 jam yang lalu) • Antusias Warga Ramaikan Turnamen Orado Dalam Rangka HUT TNI Yang Digelar Kodim 0906/Kkr (1 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora Gelar Ziarah Nasional dan Tabur Bunga Peringati HUT ke-81 TNI (3 jam yang lalu) • Dari Buku hingga Tali Kasih, Dwi Riyanto Isi Pengajian RISMA dengan Pesan Kehidupan (7 jam yang lalu) • Semarakkan HUT ke-81 TNI, Open Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI Resmi Dibuka di Provinsi Lampung. (17 jam yang lalu) • Lindu Aji Kunduran Bersama Dua Anggota DPRD Blora dari PKB Gelar Dropping Air Bersih (17 jam yang lalu) • LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (22 jam yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (1 hari yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (2 hari yang lalu)
INFODESA 08 Oktober 2023, 08:07 WIB 1,273 PDF

Fahrorrozi: Rembug Desa Merupakan Pengamalan Dari Pancasila Yakni Sila Ke-4

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Fahrorrozi: Rembug Desa Merupakan Pengamalan Dari Pancasila Yakni Sila Ke-4
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESNEWS — Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Gerindra, Fahrorrozi menyebut, Rembug Desa merupakan pengamalan dari Pancasila yakni sila ke 4.

Dalam penerapan Perda pedoman Rembug Desa dan Kelurahan ini peranan aparatur desa sangat diperlukan, jangan sampai aparatur desa sendiri tidak mengerti tentang Perda yang disosialisasikan kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Ketua OKK DPD Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Lampung Fahrorrozi saat mensosialisasikan Tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung. Sabtu (19/9/2023)

Dikatakan, ada beberapa poin penting upaya pencegahan/penyelesaian konflik baik dari tingkat desa/kelurahan sampai dengan tingkat Provinsi.

Perda Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan ini juga di ciptakan untuk mengurangi dampak hukum yang timbul jika terjadi perselisihan di masyarakat baik secara perorangan bahkan kelompok.

“Perda Rembug Desa dan Kelurahan ini di ciptakan untuk mencegah timbulnya dampak hukum dari suatu persoalan atau permasalahan di masyarakat dengan penyelesaian secara musyawarah mufakat,”kata Legislatif dari partai besutan Prabowo Subianto itu dalam arahannya.

Dengan melibatkan pamong dan balai desa setempat, masyarakat diharap dapat menyelesaikan gesekan konflik yang terjadi, agar permasalahan yang terjadi ditengah masyarakat tidak meluas.

“Kalau konflik sudah meluas, tentu hal tersebut sulit untuk dikendalikan, maka kehadiran perda ini masyarakat diminta untuk melibatkan pamong dan pihak desa,” ungkap anak buah Prabowo Subianto itu.

Ia berharap melalui Sosialisasi ini potensi terjadinya gesekan dan konflik ditengah masyarakat dapat diminimalisir dengan, pengetahuan regulasi terkait hal tersebut.

“Saya berharap agar masyarakat dapat mencegah potensi terjadinya konflik, dan dapat menyelesaikan konflik secara bijak,” pungkasnya. (Red)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi