Kamis, 1 Oktober 2026
TERKINI
• Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Museum Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya (2 jam yang lalu) • Dugaan Keracunan MBG Kembali Terjadi di Blora, 13 Siswa SDN 1 Tutup Alami Keluhan (4 jam yang lalu) • Polres Blora Bongkar 5 Kasus Narkoba, 8 Tersangka Diamankan (9 jam yang lalu) • 63 Prajurit Kodim 0721/Blora Naik Pangkat, Dandim Tekankan Tanggung Jawab Lebih Besar (11 jam yang lalu) • Revitalisasi KB Aisyiyah Dologan: Bangunan Baru, Semangat Baru untuk Anak Usia Dini (12 jam yang lalu) • Teguhkan Nilai-Nilai Pancasila Danramil Tenggarong Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila (13 jam yang lalu) • Pancasila Dikumandangkan, Keadilan Dipertanyakan (15 jam yang lalu) • Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (23 jam yang lalu) • Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (1 hari yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (1 hari yang lalu)
INFODESA 13 Januari 2021, 09:59 WIB 1,726 PDF

Fatwa Mui Tentang Produk Vaksin Covid-19

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Fatwa Mui Tentang Produk Vaksin Covid-19
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFOSESANEWS — Menyikapi vaksin yang didatangkan oleh Pemerintah untuk menanggulangi pandemi covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kemudian mengeluarkan fatwa.

Fatwa MUI Nomor : 02 Tahun 2021 tentang produk vaksin covid-19 dari Sinovac Life Science Co. LTD. China dan PT. Bio Farma (Persero), dikeluarkan pada tanggal 11 Januari 2021.

Fatwa MUI telah melalui pertimbangan-pertimbangan, diantaranya, wabah covid-19 masih menjadi ancaman kesehatan dan diantara ikhtiar mencegah penularan wabah yakni melalui tindakan vaksinasi. Produk obat dan vaksin yang akan dikonsumsi oleh umat islam wajib diperhatikan dan diyakini kesucian serta kehalalannya.

Sebelumnya, komisi fatwa MUI telah menggelar rapat pada tanggal 8 Januari 2021 yang menyimpulkan bahwa, kesatu, vaksin covid-19 produk Sinovac Life Science Co. LTD. China dan PT. Bio Farma (Persero) dalam proses produksinya tidak memanfaatkan babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya. kedua, tidak memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia. ketiga, bersentuhan dengan barang najis mutawassitah sehingga dihukumi mutanajjis, tetapi sudah dilakukan pensucian secara syar’i. keempat, menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk produk vaksin covid-19.

Dalam fatwa MUI ada beberapa ketetapan yaitu, pertama, vaksin covid-19 adalah vaksin yang diproduksi oleh Sinovac Life Science Co. LTD. China dan PT. Bio Farma (Persero) diantaranya CoronaVac, Vaksin Covid-19, dan Cov2Bio.

Kedua, vaksin yang diproduksi oleh perusahaan diatas hukumnya suci dan halal serta boleh digunakan oleh umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.

Ketiga, fatwa berlaku sejak tanggal ditetapkan yang mana jika ada kekeliruan akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, juga menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa tersebut.

Fatwa MUI itu, ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. DR. H. Hasanuddin AF, MA dan Sekretaris Komisi Fatwa, Miftahul Huda, Lc. Diketahui oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI, KH. Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal, DR. H. Amirsyah Tambunan. (red) sumber Humas polres Lamsel)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi