Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (3 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (6 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (8 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (10 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (10 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (10 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (10 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu)
NASIONAL 15 Februari 2023, 02:25 WIB 648 kali dibaca ~1 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Ferdy Sambo di Vonis Mati, Menko Polhukam Puji Hakim dan JPU

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Ferdy Sambo di Vonis Mati, Menko Polhukam Puji Hakim dan JPU
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

JAKARTA, INFODESANEWS | Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md memberikan pujian kepada majelis hakin Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mahfud menilai hakim independen dan tanpa beban saat mengadili mantan Kadiv Propam Polri tersebut. Karena keputusan yang diputuskan pun telah sesuai dengan rasa keadilan.

“Hakimnya bagus, mandiri, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati,” tulis Mahfud Md melalui laman akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Senin (13/2/2023).

Lebih lanjut, Mahfud juga memuji Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dapat membuktikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo. Bahkan dia menilai pembuktian tersebut hampir sempurna.

“Peristiwanya memang perencanaan pembunuhan yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang dilakukan dengan sempurna. Untuk pembelaannya lebih banyak mendramatisasi fakta,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman pidana hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(Red)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi