LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna yang dipusatkan di ruang sidang utama kantor DPRD setempat, Rabu (20/8/2025)
Kedua ranperda tersebut masing-masing tentang Perlindungan Perempuan dan Anak serta Ketenagakerjaan.
Juru bicara Fraksi Partai Golkar, Derri Kusuma, dalam pandangan umumnya menegaskan bahwa kedua ranperda tersebut sangat mendesak untuk segera dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Fraksi Golkar berpandangan, Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak sangatlah penting. Ranperda ini hadir untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat, sekaligus memastikan negara hadir melindungi kelompok rentan dari berbagai bentuk kekerasan maupun diskriminasi,” ujarnya di hadapan pimpinan rapat paripurna.
Lebih lanjut, Fraksi Golkar menyoroti bahwa angka kekerasan terhadap perempuan dan anak masih sering terjadi di masyarakat. Karena itu, regulasi yang jelas sangat dibutuhkan agar pemerintah daerah memiliki payung hukum yang kuat dalam memberikan layanan perlindungan dan pendampingan.
“Perempuan dan anak adalah aset bangsa yang harus dijaga. Dengan adanya perda ini, kami berharap tidak ada lagi kasus yang terabaikan, dan pemerintah daerah dapat bertindak cepat sesuai aturan,” tegasnya.
Selain itu, Fraksi Golkar juga menilai Ranperda tentang Ketenagakerjaan memiliki arti strategis bagi pembangunan daerah. Menurutnya, perda tersebut dapat menjadi landasan untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja sekaligus pelaku usaha.
“Ketenagakerjaan adalah urat nadi perekonomian. Perda ini akan memastikan hak-hak pekerja terlindungi, dan di sisi lain juga memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. Dengan begitu, iklim investasi di Lampung Selatan bisa tumbuh lebih sehat dan produktif,” ujarnya lagi.
Tak hanya itu, Fraksi Golkar juga mengingatkan agar dalam pembahasan ranperda ini DPRD bersama eksekutif dapat menyerap aspirasi masyarakat, terutama kalangan pekerja, organisasi perempuan, dan aktivis perlindungan anak.
“Kami menekankan agar pembahasan ranperda ini tidak hanya sebatas formalitas. Aspirasi masyarakat harus menjadi pijakan, sehingga perda yang dihasilkan benar-benar berpihak pada rakyat,” pungkasnya. (Red)