Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (23 menit yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (2 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (2 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (17 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (23 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu)
NASIONAL 09 Juni 2021, 16:31 WIB 1,234 kali dibaca ~1 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Galian Tanah di Duga Tak Berizin, Dibackup Oknum Dinas Pertambangan Sulsel, Resahkan Warga

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Galian Tanah di Duga Tak Berizin, Dibackup Oknum Dinas Pertambangan Sulsel, Resahkan Warga
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULSEL, INFODESANEWS – Adanya aktifitas galian tanah di Kelurahan Baliase belakang Penginapan Natural, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara dikeluhkan warga.

Pasalnya aktifitas galian tanah tersebut, akses jalan kelurahan Baliase kotor dan merusak lingkungan warga sekitar.

Aktifitas Galian tanah yang diduga tidak berizin tersebut dibackup oknum ASN Dinas Pertambangan Provinsi Sulawesi Selatan berinisial F. Galian tanah kemudian menjadi debu seiring hilir mudiknya kendaraan drum truk yang melintasi wilayah tersebut.

Salah seorang warga Luwu Utara Latif mengatakan, galian tanah diduga tak memiliki izin, mengangkut tanah untuk penimbunan sungai di Masamba Baliase. Sehingga berdampak merusak lingkungan mengakibatkan jalan kotor dan berdebu.

“Dampaknya lingkungan rusak, hancur eksotis alam rusak yang nampak hamparan tanah merah akibat di keduk atau di gali. Jalan jadi macet, berdebu,,” ujarnya kepada wartawan media ini, Rabu 9 Juni 2021.

“Untuk itu, dirinya berharap kepada pihak yang berwenang untuk menutup galian tanah yang diduga tidak memiliki izin lengkap. Karena, lanjutnya, usaha galian ilegal tersebut, melanggar Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009, tentang Mineral dan Tambang dan UU Nomor 22 tentang Migas.

“Saya harap pihak yang berwenang supaya segera menutup aktivitas galian tanah tersebut karena sudah melanggar UU, ini tidak bisa di biarkan,” pungkasnya.(yustus)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi