Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (2 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (4 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (6 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (6 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (6 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (6 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (21 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu)
INFODESA 01 Mei 2021, 16:30 WIB 562 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

GIBRAN Naik Pitam, Lurah Gajahan Lakukan Pungli Pengumpulan Zakat Warga

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

GIBRAN Naik Pitam, Lurah Gajahan Lakukan Pungli Pengumpulan Zakat Warga
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SOLO, INFODESANEWS | Praktik pungutan liar (pungli) berupa penarikan pemungutan zakat dari warga terjadi di Kelurahan Gajahan, Pasar Kliwon, dengan melibatkan oknum lurah setempat berinisial S. Modus pungli, petugas Linmas membawa surat bertanda tangan lurah untuk menarik pemungutan zakat dari warga dengan meminta sejumlah uang.

“Saya akan memberikan sanksi tegas berupa mencopot jabatan lurah dan melakukan mutasi jabatan atas kejadian ini,” ungkap Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka, Sabtu (1/5)

Ia menegaskan Lurah Gajahan sudah tidak pantas jadi lurah lagi. Semua uang hasil pungli yang terkumpul juga akan segera dikembalikan ke warga.

“Saya dapat keluhan dari warga Gajahan tentang adanya praktik pemungutan zakat oleh linmas. Modusnya membawa surat bertanda tangan lurah,” kata Gibran.

Kasus tersebut, kata dia, telah ditangani sendiri dengan mendatangi lurah di kantor kelurahan pada Jumat malam kemarin. Badan Kepegawaian Daerah untuk dilakukan pemeriksaan dan penjatuhan sanksi sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

“BKD juga turun tangan mendalami kasus ini. Pemberian sanksi sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS,” katanya.

Gibran menjelaskan mengacu pada SE Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, dalam poin 4 terkait permintaan hadiah THR oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang.

“Saya meminta maaf sebesar-besarnya atas kejadian yang kurang nyaman ini. Terutama untuk warga Gajahan,” tandas dia. (*/muh/hr)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi