Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (10 menit yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (3 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (5 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (7 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (7 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (7 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (7 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (22 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu)
PERISTIWA 06 Oktober 2022, 14:42 WIB 480 kali dibaca ~1 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Gugatan PMH Terkait Dua Buah Kapal Motor

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Gugatan PMH Terkait Dua Buah Kapal Motor
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

PATI, INFODESANEWS | Pangestu Ismuarga Wahyu ,S.H selaku kuasa hukum dari Sdr. Budi Arianto dan Sdri. Suwarti saat diwawancarai awak media, ia berkata setelah mediasi gagal akan lanjut ke persidangan dan ada rencana bahwa kuasa hukum dari Para Penggugat akan mencabut gugatan perbuatan melawan hukum.

Setelah dicabut langkah hukum selanjutnya masih kita pikiran terlebih dulu, ada rencana untuk kedepannya akan mengajukan gugatan baru dengan pokok gugatan yang berbeda. Terkait dengan adanya jual beli dua buah kapal motor tersebut yang mana menurut klien kami tidak  pernah melakukan  traksaksi jual beli dua buah kapal motor di kantor notaris tersebut.

Klien kami sudah membuat aduan ke kementerian hukum dan Ham dijakarta pada tanggal 20 september 2022 terkait dengan akta jual beli dua buah kapal motor serta hal ini masih dalam taraf proses hukum,” kata Pangestu Ismuarga Wahyu ,S.H, Kamis (6/10/22).

Lanjut, Pangestu Ismuarga Wahyu ,S.H. menambahkan langkah upaya hukum selanjutnya bahwa kita akan membuat laporan tentang adanya dugaan memasukkan keterangan yang tidak benar kedalam akta otentik terkait dengan akta jual beli dua buah kapal motor.(@Gus)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi