Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (20 menit yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (23 menit yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (32 menit yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (15 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (22 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu)
INFODESA 09 Juni 2021, 18:55 WIB 1,116 kali dibaca ~3 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Gugatan Pemkot Tidak Bisa Diterima, Eksekusi Sriwedari Jalan Terus

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Gugatan Pemkot Tidak Bisa Diterima, Eksekusi Sriwedari Jalan Terus
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SOLO – INFODESANEWS, Sidang putusan perkara lahan sriwedari atas gugatan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melalui FKPPI hari ini kembali di gelar di Pengadilan Negeri Surakarta. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Pandu Budiono, SH menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan Pemkot Solo kepada ahli waris Wiryodiningrat  tidak bisa diterima karena gugatan Pemkot ditujukan kepada ahli waris yang sudah meninggal dunia.

Terkait hal itu, Kuasa Hukum Ahli Waris Wiryodiningrat, Dr. H. Anwar Rachman, SH, MH menyampaikan bahwa putusan majelis hakim bukan pokok perkara kepemilikan lagi melainkan perlawanan terhadap sita. Sehingga dia berharap eksekusi lahan Sriwedari bisa segera dilakukan. “Artinya kita sudah diuji sedemikian rupa, baik formil maupun materil dan ternyata Pengadilan mengalahkan lagi Pemkot, kekalahan yang ke-15, satupun tidak pernah menang,” kata Anwar.

Anwar menerangkan salah satu pertimbangan hakim menolak gugatan Pemkot karena 2 di antaranya 11 ahli waris sudah meninggal dunia. “Ya tadi pertimbangan hakim karena dua tergugat ahli waris ini sudah meninggal, disuruh ganti tidak mau. Ya tidak bisa orang yang sudah meninggal digugat,” terangnya.

Dengan berakhirnya gugatan ini, kapan lahan seluas 10 hektare itu akan dieksekusi? Kuasa hukum ahli waris Wiryodiningrat, Anwar Rachman mengatakan, eksekusi segera dilakukan setelah pandemi rampung. “Begitu COVID-19 selesai langsung dieksekusi, kemarin berhenti (eksekusi) bukan karena gugatan tetap jalan terus karena tidak menghentikan eksekusi,” katanya kepada wartawan di PN, hari ini.

Sementara itu, terkait dengan aset-aset yang ada di dalam lahan seluas 10 hektare tersebut Anwar mengatakan, bahwa semuanya menjadi milik ahli waris. Termasuk masjid Sriwedari, stadion R Maladi dan bangunan lain yang ada di dalamnya.

Keputusan tersebut kata Anwar merupakan perintah dari pengadilan. Bahwa lahan dengan batas-batas yang sudah ditentukan termasuk aset bangunan diserahkan kepada ahli waris. “Bila perlu dengan bantuan alat negara, tidak ada perintah pembongkaran. Jadi itu harus diserahkan, dibersihkan dari penghuni maupun barang-barang penghuni,” ucap Anwar.

Anwar meminta Pemkot untuk mematuhi aturan hukum yang ada. Dengan mengikuti aturan tersebut menurutnya, Pemkot juga akan memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. “Kita mohon, sudahlah, kita berikan contoh kepada masyarakat, kalau pejabat itu taat pada hukum taat pada aturan. Jangan hanya rakyat yang taat hukum,” tandasnya.

Sekedar diketahui, Pemkot Solo masih berupaya untuk mempertahan aset Sriwedari meskipun peninjauan kembali sudah memenangkan ahli waris. Dua lahan yang diprioritaskan Pemkot agar bisa diselamatkan dari eksekusi yakni HP 26 dan HP 46.

HP 26 merupakan lahan bekas Rumah Sakit Jiwa Mangunjayan, yang sebelumnya merupakan lahan HP 8 yakni milik Kementerian Kesehatan yang sudah ditukar guling. Kemudian HP 46 sebelumnya merupakan lahan HGB 73 atas nama Bank Pasar. Meski saat ini Bank Pasar sudah tidak ada, tetapi HGB itu masih tetap atas nama Perusda tersebut. (*/her)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi