Sabtu, 3 Oktober 2026
TERKINI
• Plat Besi Bikin Curiga,Polisi Temukan 27 Kilogram Sabu Di Innova (10 jam yang lalu) • Laporan Seno Aji:OMBUDSMAN Periksa Ulin Nuha Kepala BPN Bandar Lampung (10 jam yang lalu) • Musrenbangdes Di Desa Marga Agung Tahun 2027 Fokus Pada Infrastruktur Dan Pertanian (10 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Marga Kaya Ikuti RPJMDes (11 jam yang lalu) • Musrenbangdes Desa Gedung Harapan Tahun 2027 Fokus Pembangunan Jalan Lingkungan (12 jam yang lalu) • Pemkab Lamsel Buka Akses Dokumentasi Kegiatan, Tinggal Scan QR Code Bisa Unduh Gratis (14 jam yang lalu) • Kementerian Kehutanan Dorong Pengelolaan Perhutanan Sosial Berkualitas di Blora (14 jam yang lalu) • Pemkab Blora Akan Undang Kementerian PU Bahas Progres Bendungan Cabean dan Karangnongko (14 jam yang lalu) • Musrenbangdes Di Desa Rejomulyo Tahun 2027 Fokus Pada Pembangunan Infrastruktur (14 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Anyar Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (15 jam yang lalu)
INFODESA 21 Oktober 2021, 07:05 WIB 1,543 PDF

Halim Nasai: Anak Memiliki Perlindungan dan Hak Yang Sama Sesuai Perda Nomor 8 Ta-2020

Admin Utama
Oleh: admin • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Halim Nasai: Anak Memiliki Perlindungan dan Hak Yang Sama Sesuai Perda Nomor 8 Ta-2020
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Peraturan Daerah Nomor: 8 Tahun 2020 Tentang Kebupaten Layak Anak (KLA) dibuat untuk memberikan rasa aman, nyaman dan melindungi serta memenuhi hak-hak Anak.

Pengaturan Penyelenggaraan KLA dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 8 Tahun 2020, dimaksudkan untuk mewujudkan pemenuhan hak anak dan menjadi acuan penyelenggaraan KLA di Daerah.

“Maka pemerintah bersama DPRD membentuk dan mengesahkan Peraturan Penyelenggaraan KLA yang tertuang dalam Perda ini bertujuan untuk Menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal, sesuai dengan Harkat Martabat Kemanusiaan, demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.”kata dia.

Hal tersebut disampaikan Ketua komisi II DPRD Lampung Selatan, Ir Halim Nasai, saat melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang dipusatkan di desa Negeri Pandan Kecamatan Kalianda Lampung Selatan, Senin (18/10/2020)

Menurut Halim Pemerintah Daerah menyediakan Fasilitas untuk memenuhi Hak Pendidikan anak. Memberikan waktu luang kepada anak untuk beristirahat dan melakukan berbagai kegiatan seni, budaya dan olahraga dan hak Pendidikan, pemanfaatan waktu luang

“Seperti yang tertuang dalam Perda Nomor: 8 tahun 2020 Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979Tentang
Kesejahteraan Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
Anak dan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten layak Anak.”pungkasnya. (Red)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi