Sabtu, 3 Oktober 2026
TERKINI
• Plat Besi Bikin Curiga,Polisi Temukan 27 Kilogram Sabu Di Innova (8 jam yang lalu) • Laporan Seno Aji:OMBUDSMAN Periksa Ulin Nuha Kepala BPN Bandar Lampung (8 jam yang lalu) • Musrenbangdes Di Desa Marga Agung Tahun 2027 Fokus Pada Infrastruktur Dan Pertanian (8 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Marga Kaya Ikuti RPJMDes (9 jam yang lalu) • Musrenbangdes Desa Gedung Harapan Tahun 2027 Fokus Pembangunan Jalan Lingkungan (10 jam yang lalu) • Pemkab Lamsel Buka Akses Dokumentasi Kegiatan, Tinggal Scan QR Code Bisa Unduh Gratis (12 jam yang lalu) • Kementerian Kehutanan Dorong Pengelolaan Perhutanan Sosial Berkualitas di Blora (12 jam yang lalu) • Pemkab Blora Akan Undang Kementerian PU Bahas Progres Bendungan Cabean dan Karangnongko (12 jam yang lalu) • Musrenbangdes Di Desa Rejomulyo Tahun 2027 Fokus Pada Pembangunan Infrastruktur (13 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Anyar Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (13 jam yang lalu)
INFODESA 14 September 2021, 16:29 WIB 459 PDF

Halim Nasai: Pendidikan Merupakan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Halim Nasai: Pendidikan Merupakan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah serta masyarakat. Yang bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa serta memajukan ilmu.

Pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Oleh karena itu peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan,menjadi tanggung jawab Pemerintah- Pemerintah Daerah.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Lampung Selatan, Dapil I yang meliputi 2 Kecamatan yakni Kecamatan Kalianda dan Rajabasa, Ir Halim Nasai, saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 1 tahun 2020 tentang Pengelolaan Pendidikan.

Kegiatan yang dilaksanakan di dua lokasi yakni di Desa Buah Berak dan Kelurahan Kalianda itu dihadiri kepala Desa dan perangkat desa serta para tokoh Agama,Pemuda dan tamu undangan Senin (13/9/2021)

Menurut Wakil Ketua komisi II DPRD Lampung Selatan itu, Setiap warga masyarakat berhak memperolehe Pendidikan yang bermutu.

“Warga Masyarakat yang memiliki kelainan fisik, mental, emosional dan mengalami hambatan sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. Warga Masyarakat yang memiliki potensi kecerdasan/berbakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus. Warga masyarakat di wilayah terpencil /mengalami bencana alam / bencana sosial berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.”ujarnya.

Setiap msyarakat yang berusia 5 sampai 6 tahun mengikuti Pendidikan Anak Usia
Dini ( PAUD ). Setiap msyarakat yang berusia 7 sampai 15 tahun harus mengikuti Pendidikan Dasar sampai tamat. Setiap msyarakat yang berusia 7 sampai 18 tahun yang tidak melanjutkan
Pendidikan formal diberi kesempatan mengikuti pendidikan nonformal.

“Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya pendidikan untuk kelangsungan pegelolaan pendidikan dan menciptakan serta mendukung terlaksannya budaya membaca dan budaya belajar di lingkungan.”pungkas Halim dalam paparannya. (Red)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi