Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (12 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
NASIONAL 29 Februari 2020, 23:17 WIB 1,956 PDF

Harus bergulat dulu, Kurir Bandar Shabu di Cokok Satresnarkoba

Admin Utama
Oleh: admin • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Harus bergulat dulu, Kurir Bandar Shabu di Cokok Satresnarkoba
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LUTRA(SULSEL), INFODESANEWS – Satres Narkoba Polres Luw u Utara(Lutra) Polda Sulawesi-Selatan(Sulsel) menciduk/mencokok dua kurir.

Dua pelaku yang ditangkap yakni bapak Puja atau LU(48) warga desa Lara’ Kecamatan Baebunta Selatan dan Abd Sawal atau SW(24) juga warga Lara’.
Dari keduanya diamankan barang bukti berupa shabu seberat 3,33 gram(5 paket), 2 unit motor merk Honda CRF dam motor Yamaha Mio 125 CC.

Kasat Resnarkoba Polres Lutra, Iptu Ferasmus Rande pada media ini, Jumat(28/2/2020) mengatakan, penangkapan tersebut bermula informasi yang diterima anggota, bahwa di desa Lara’ Kecamatan Baebunta Selatan ada peredaran shabu-shabu.

“Penangkapan tersebut bermula dari informasi warga Desa Bumi Harapan Kecamatan Baebunta Selatan bahwa di Desa Lara’ ada dua orang kurir/bandar Shabu-Shabu,” ucap Ferasmus Rande.

Dan untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka pelaku tersebut, sudah diamankan di unit Satresnarkoba Mapolres Lutra untuk mempertanggung jawabkan penyalahgunaan Narkotika.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114-112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.(yustus)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi