Kamis, 1 Oktober 2026
TERKINI
• Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (5 jam yang lalu) • Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (8 jam yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (15 jam yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (15 jam yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (17 jam yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (18 jam yang lalu) • Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (19 jam yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (1 hari yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (1 hari yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (1 hari yang lalu)
NASIONAL 05 Februari 2022, 08:48 WIB 899 PDF

Hendak Meliput Kegiatan Vaksin di PT Mayora Beberapa Orang Wartawan di Hardik Security

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Hendak Meliput Kegiatan Vaksin di PT Mayora Beberapa Orang Wartawan di Hardik Security
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

TANGERANG, INFODESANEWS  | Jurnalis dari beberapa media online antara lain Bantenmore.com,Bhinekanews71.com, xbintangindo.com, swara45.com, Lintascakrawala.com dilarang meliput pelaksanaan Vaksinasi Booster oleh salah salah satu oknum security di depan Gerbang PT. Mayora Desa Sumur Bandung Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang ,Kamis kemarin (03/02/2022).

Sangat di sayangkan di duga salah satu oknum petugas security PT.Mayora melarang tiga jurnalis saat mau melaksanakan liputan kegiatan pelaksanaan Vaksinasi booster di PT Mayora sehingga membuat ketiga jurnalis semakin bertanda tanya ada apa.??”Heran.ungkap Emong wartawan Media Bhinnekanews71.com.

Setiap orang yang menghalang-halangi wartawan dalam melaksanakan tugasnya, mencari, mengumpulkan, menyimpan, mengolah, dan menyebarkan informasi, dipidana dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah, sesuai pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Manager HRD PT.Mayora Indah TBK Jayanti,” Muklis ” berucap saat di konfirmasi via WhatsApp, untuk peliputan harus ijin Kapolsek dulu,dan yang mengatur protokoler nya dari Polda,bukan saya,.ucapnya singkat pada Rudi wartawan Bantenmore. Com.

“Iya, untuk perijinan ke Humas Polres ” Kata Kapolsek Cisoka AKP Nurrohman saat di konfirmasi Rudi wartawan Bantanmore com.

Rudi wartawan Bantenmore, mengutarakan kekecewaan nya saat hendak meliput kegiatan vaksinasi Booster di PT mayora indah TBK Jayanti.

“Kami dari media hendak meliput kegiatan vaksinasi Booster di PT mayora indah TBK Jayanti, yang di hadiri,Wakapolda, Kapolres,Kapolsek,serta Dandim 0510 Tigaraksa,namun di sayangkan kedatangan kami malah di larang masuk untuk peliputan kegiatan tersebut, padahal kami sudah berkoordinasi dengan Humas Polresta Tangerang,dan Humas menanyakan Rudi via WhatsApps lagi dimana 10 menit lagi mulai keburu gak?.

Yang terjadi setibanya di depan Mayora malah tidak diizinkan masuk untuk peliputan oleh oknum security.

Hingga berita ini di tayangkan belum ada jawaban maksud dan tujuan, pelarangan meliputi kegiatan vaksinasi booster di PT mayora indah TBK Jayanti.**Myd

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi