Kamis, 1 Oktober 2026
TERKINI
• Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (2 jam yang lalu) • Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (5 jam yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (12 jam yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (12 jam yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (14 jam yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (15 jam yang lalu) • Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (16 jam yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (1 hari yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (1 hari yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (1 hari yang lalu)
INFODESA 23 September 2020, 19:31 WIB 1,788 PDF

Hingga Saat Ini Persoalan Ganti Rugi JTTS Di Lamsel Masih Belum Rampung

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Hingga Saat Ini Persoalan Ganti Rugi JTTS Di Lamsel Masih Belum Rampung
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Nampaknya Persoalan ganti rugi terkait pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi Besar di Lampung Selatan, masih belum selesai hingga saat ini.

Salah satunya persoalan lahan seluas sekitar 1,4 Hektare di JTTS ruas Bakauheni-Terbangi Besar, KM 10-11di Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan.

Pesalnya pemilik lahan sedang bersengketa dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, saat ini masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri, Kalianda, Lampung Selatan.

Diketahui padahal, JTTS ruas Bakauheni-Terbangi Besar sudah beroperasi sejak diresmikan Presiden Jokowi Widodo, awal bulan Maret 2019 silam.

Ganti rugi sampai saat ini belum di bayar di sebabkan di klaim lahan register milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Warga pemilik lahan mengaku memiliki sertipikat hak milik atas lahan yang digunakan untuk JTTS ruas Bakauheni-Terbangi Besar KM 10-11 di Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan.
“Klien saya Handoyo warga Kalianda memiliki bukti kepemilikan sertipikat,” kata Ngadimin kuasa hukumnya, usai menjalani sidang, Rabu (23/9/2020)

Berdasarkan informasi yang dihimpun Infodesanews, Perjalanan persidangan sudah berjalan hampir tiga tahun, terakhir agenda sidang di Pengadilan Negeri Lampung Selatan, mendengarkan kesimpulan para pihak.
“Tadi sidang mendengar kesimpulan, selanjutnya putusan,” Ngadimin.

Ia mengaku optimis menghadapi sidang putusan karena kliennya memiliki bukti kepemilikan yang sah atas lahan yang di gunakan untuk jalan tol.
“Optimis lah, karena memiliki bukti kepemilikan,” ujar dia.

Dikatakan untuk uang ganti rugi tanam tumbuh yang ada di lahan tersebut sudah dibayar pemerintah kepada masyarakat yang mengelola lahan.
“Kalau ganti rugi tanam tumbuh sudah dibayar dan diambil yang ngelola, bukan klien kami,” kata dia. (Sg)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi