Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (2 jam yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (1 hari yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (2 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (2 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (2 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (2 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (2 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (2 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu)
INFODESA 01 Oktober 2018, 09:00 WIB 1,487 PDF

Honda Vario Bernomor Plat Mencurigakan Ditangkap Satlantas Blora

Redaksi Infodesanews
Oleh: Redaksi • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Honda Vario Bernomor Plat Mencurigakan Ditangkap Satlantas Blora
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

BLORA, INFODESANEWS – Honda Vario berita plat nomor B 1111 MA di berhentikan Satlantas Blora lantaran menggunakan plat nomor yang tak sesuai standar, saat meilintas di Jalan raya Blora – Ngawen.

Kanit Turjawali Ipda Solikun Ni’am S.H mengatakan, peristiwa penindakan tersebut terjadi pada pagi tadi Senin (01/10) siang, sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat itu petugas yang sedang melaksanakan tugas rutin Razia kelengkapan kendaraan bermotor di sekitar Jalan raya Blora- Ngawen.

“Kendaraan tersebut oleh petugas untuk sementara diamankan di Mako Sat Lantas Polres Blora dan pengendara diwajibkan mengembalikan TNKB sesuai dengan spesifikasi teknis yang berlaku,” terangnya

Ipda Solikun Ni’am menambahkan, pemilik kendaraan tersebut datang ke kantor Sat Lantas Polres Blora untuk mengganti plat nomor kendaraan mereka dengan plat asli, serta harus ditindak dengan surat tilang.

“Siang tadi pemilik telah mengganti TNKB kendaraan tersebut dengan TNKB yang berlaku, dan kami juga berikan himbauan untuk tertib peraturan lalu lintas” imbuhnya.

Terpisah Kasat Lantas Polres Blora AKP Himawan Aji S.H, S.I.K memerintahkan kepada jajarannya bahwa pihaknya tetap memberikan tindakan berupa tilang terhadap pengendara motor maupun mobil  yang dianggap melanggar aturan lalu lintas.

Penertiban pengendara Plat nomor palsu ini selain untuk mengajarkan tertib lalu lintas kepada masyarakat juga sebagai langkah antisipasi Kepolisian terhadap tindak kejahatan Curanmor.

“Penggunaan TNKB yang tidak sesuai spesifikasi teknis yang berlaku harus tetap ditindak. Karena untuk mencegah adanya indikasi kendaraan hasil kejahatan curanmor.” Tandas AKP Himawan.(Aras)

Oleh: Redaksi

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews
Jurnalis Terverifikasi Redaksi Pelaksana & Admin

Redaksi Infodesanews

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi