Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (49 menit yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (1 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (3 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (3 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (3 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (11 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (11 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Sinar Rejeki, Prioritaskan Pembangunan Jalan Poros Penghubung (11 jam yang lalu) • Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (19 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (21 jam yang lalu)
INFODESA 14 Februari 2023, 07:43 WIB 906 PDF

Ibu Rumah Tangga Asal Lamtim Diamankan Polsek Jatiagung

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Ibu Rumah Tangga Asal Lamtim Diamankan Polsek Jatiagung
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN,INFODESANEWS — Seorang ibu rumah tanga, Baas (50) warga kampung Jojog Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur diamankan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan dan tim unit Reskrim Polsek Jatiagung, Minggu (12/2/2023)

Baas diamankan akibat melakukan tindak pidana penipuan. saat berada di kontrakannya di Bandar Jaya Lampung Tengah.

Kapolsek Jatiagung ,Iptu Mustholih.SH, mengatakan, penangkapan tersangka setelah menerima laporan korban,

“Pelaku kita amankan saat berada di kontrakannya di wilayah Bandar Jaya Lampung Tengah sekira pukul 21.00 wib.”kata dia.

Dijelaskan pelaku melakukan aksinya dengan cara menawarkan jasa penggandaan uang.

Setelah korban mengirim sejumlah uang kepada pelaku sebesar Rp 21.625.000 yang dijanjikan akan diberikan sebuah kendaraan roda empat jenis Avanza tahun 2019.

“Namun pelaku tak menepati janji dan uang tersebut digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan digunakan untuk membeli mesin cuci serta bayar kontrakan rumah. Karena korban merasa di tipu akhirnya korban melaporkan peristiwa yang dialaminya.”terang Mustholih.

Lebih lanjut dijelaskan, setelah kami lakukan penangkapan, pelaku pun mengakui perbuatannya.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu buah buku tabungan Bank BRI, satu buah mesin cuci merk Panasonik, satu buah lemari plastik dan delapan lembar bukti transfer sudah kami amankan guna penyelidikan lebih lanjut.”kata Iptu Mustholih dalam keterangannya, Senin (13/2/2023)

“Atas  perbuatannya tersangka dijerat pasal 378 Atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.”pungkasnya.  (Ronald)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi