Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (4 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (4 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (6 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (6 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (7 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (14 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (14 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Sinar Rejeki, Prioritaskan Pembangunan Jalan Poros Penghubung (14 jam yang lalu) • Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (22 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (1 hari yang lalu)
INFODESA 15 November 2022, 07:55 WIB 1,156 PDF

IDI Cabang Lampung Selatan Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

IDI Cabang Lampung Selatan Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Lampung Selatan menyatakan sikap menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law.

Mereka berpendapat RUU ini memperburuk kualitas pelayanan kesehatan dan merugikan masyarakat dalam hak mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Kami IDI Lampung Selatan menolak RUU kesehatan Omnibus law dan mendesak segera dikeluarkan dari Prolegnas DPR RI,” tegas Ketua IDI  Cabang Lampung Selatan dr Wahyu Wibisana kepada infodesanews.com, usai menggelar sehat dalam rangka HKN ke-58 yang dipusatkan di lokasi Lampung Selatan Expo, Selasa (15/11/2022)

Menurutnya, jika RUU ini disahkan maka regulasi yang sudah menaungi tenaga kesehatan dan pelayanan kesehatan ke masyarakat yang masih dinilai cocok, tak berlaku lagi.

“RUU kesehatan ini sudah masuk dalam penetapan kalau sampai ketuk palu, maka mau tidak mau (tak berlaku lagi),” ujarnya.

Dikatakan ada 400 pasal lebih yang harus ditolak. “Kenapa menolak? Karena ada beberapa hal pasal pasal yang merugikan masyarakat, ada 400 pasal salah satunya pada pasal 405 dinyatakan bila UU ini berlaku ada sembilan UU menjadi naungan kami dalam pelayanam akan dicabut dan tidak berlaku,” katanya.

Tidak hanya itu, RUU ini melonggarkan kualitas tenaga kesehatan hingga dokter dengan cara memberlakukan Surat Tanda Registrasi (STR) berlaku seumur hidup.

Ditegaskan, Hal itu bertolak belakang dengan kondisi kualitas dokter yang pasti berubah dari waktu ke waktu.

Surat tanda registrasi itu diperlukan untuk izin  praktek dan (di RUU) berlaku seumur hidup. Itu menjadi prihatin. Bayangkan sudah tidak kompeten tapi praktek, yang dirugikan siapa? Ya masyarakat,” kata dia.

Tidak hanya itu, di RUU ini membebaskan tenaga kesehatan asing ikut serta dalam pelayanan di tanah air. “Setiap pengguna layanan kesehatan bisa mendapat tenaga dari luar. Yang berisiko adalah masyarakat.

Penolakan RUU kesehatan Omnibus Law ini untuk melindungi kesehatan Masyarakat

“Aksi ini diharapkan menjadi Tsunami kecil dari IDI Lampung Selatan, bagi seluruh IDI Cabang Kabupaten dan Kota diseluruh Provinsi Lampung hingga didengar Sampai ke Pemerintah Pusat.”pungkas dr Wahyu sapaan akrabnya itu.   (Red)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi