Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (3 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (6 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Sidoharjo, Mencapai Pajak Tertinggi Di Triwulan III (7 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Rejo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (7 jam yang lalu) • Bukan Sekadar Administrasi, Inspektorat Awasi Program Pemkab Lamsel hingga Manfaat ke Masyarakat (11 jam yang lalu) • Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (12 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (12 jam yang lalu) • Antusias Warga Ramaikan Turnamen Orado Dalam Rangka HUT TNI Yang Digelar Kodim 0906/Kkr (13 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora Gelar Ziarah Nasional dan Tabur Bunga Peringati HUT ke-81 TNI (15 jam yang lalu) • Dari Buku hingga Tali Kasih, Dwi Riyanto Isi Pengajian RISMA dengan Pesan Kehidupan (19 jam yang lalu)
INFODESA 08 Mei 2023, 14:54 WIB 736 PDF

IDI Cabang Lampung Selatan Turut Suarakan Penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law

Admin Utama
Oleh: admin • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

IDI Cabang Lampung Selatan Turut Suarakan Penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Sebanyak 60 tenaga kesehatan yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Lampung ikut aksi damai, bersama seluruh tenaga kesehatan se- Indonesia diantaranya IDI, PDGI, IBI, PPNI dan IAI, di kantor Kemenkumham RI, Senin (8/5/2023)

Dalam aksinya mereka menolak Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law.

Berikut tuntut aksi.
1. Stop Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus law)
2. Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Profesi Kesehatan
3. Penguatan Eksistensi dan Kewenangan Organisasi Profesi Kesehatan
4. Jaga Kedaulatan Kesehatan Rakyat dan Bangsa dari Oligarki, Monopoli dan Liberalisasi sekretariat organisasi profesi

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Lampung Selatan, dr Wahyu Wibisana mengatakan, ada 10 tenaga kesehatan yang tergabung dalam IDI Cabang Lampung Selatan ikut dalam aksi.

Dikatakan Ada sejumlah poin yang menjadi tuntutan aksi damai nasional diantaranya, proses penyusunan dan pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) yang dinilai telah menciderai proses berdemokrasi, cacat prosedur penyusunan perundang-undangan, dan sangat terburu-buru dan sembunyi-sembunyi.

“Proses public hearing yang diselenggarakan oleh Pemerintah, tidak menjalankan partisipasi bermakna yang sebenarnya dan hanya formalitas belaka,” Kata dr Wahyu sapaan akrabnya itu.

Menurutnya ini tergambar dari daftar inventarisasi masalah yang diajukan Pemerintah, tidak memuat apa yang disuarakan oleh organisasi profesi dan organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki kredibiltas dan kompetensi dalam memberi masukan.

“Justru, Pemerintah banyak mengakomodasi organisasi-organisasi yang tidak jelas bentukannya dan
sangat nyata proses disintegrasi profesi kesehatan yang diperlihatkan dalam proses public hearing,”ujarnya.

Ditegaskan,Pembungkaman suara-suara kritis yang dilakukan secara formal oleh Pemerintah khususnya Kementerian Kesehatan telah melanggar hak konstitusional warga negara yang dilindungi oleh UUD 1945.

“Pemberhentian seorang guru besar Profesor Doktor Zainal Muttaqin, Sp.BS (K) merupakan bukti nyata power abuse yang berdampak bagi hak-hak individu warga negara, serta yang terpenting adalah terganggunya proses pendidikan kedokteran,” tegas Wahyu.

Wahyu juga menyampaikan terjadi kasus kekerasan yang terjadi di Lampung Barat, dan beberapa daerah lain yang dialami oleh tenaga medis maupun tenaga kesehatan lain memperlihatkan adanya keterlibatan organisasi profesi setempat.

“Hal ini, harus dipandang sebagai upaya organisasi profesi membantu Pemerintah
dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kesehatan. RUU Kesehatan sangat memperlihatkan upaya Pemerintah menghapus keberadaan organisasi profesi yang telah lama mengabdi bagi negeri.”terangnya.

Disaat pandemi, bukti pengabdian ini sangatlah nyata, namun setelah pandemi ada upaya untuk menghilangkan peran dan bahkan ada upaya disintegrasi yang dilakukan pemerintah terhadap profesi kesehatan. Hal ini, tentu tidak sejalan dengan Pancasila yaitu Sila Persatuan Indonesia,” pungkasnya.

Dalam keterangannya dr Wahyu menyampaikan aksi damai yang akan dipusatkan di di di halaman kantor Kemenkumham itu terhenti di patung hingga jadwal yang belum ditentukan.

“Kemungkinan tidak dapat dilakukan di kantor Kemenkumham. Karena terjadi kemacetan saat long march menuju Bundaran HI. Orasi hanya bisa dilakukan ditempat ini.”Kata di pada infodesanews.com, melalui pesan WhatsApp.  (Red)

 

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi