Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (2 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (4 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (6 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (6 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (6 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (6 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (21 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu)
NASIONAL 14 Agustus 2021, 06:46 WIB 2,031 kali dibaca ~1 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Jadi Penadah HP Curian, Pemuda Salulemo di Ciduk Polisi

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Jadi Penadah HP Curian, Pemuda Salulemo di Ciduk Polisi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULSEL, INFODESANEWS | Seorang pemuda Jeki (25) harus berurusan dengan kepolisian lantaran menadah atau membeli handphone merk Y30 Moonstone White hasil curian.

Pemuda ini membeli dari orang tak dikenal datang dirumahnya dengan harga Rp. 900.000 pada Sabtu 7 Agustus 2021. Hasil dari interogasi Polisi awal saat diciduk polisi dikediamannya dusun Mariri Desa Salulemo Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Hal tersebut disampaikan Kapolsek Baebunta IPDA Neltiawati, SH pada media ini via whatsapp, Sabtu 13 Agustus 2021 mengungkapkan bahwa, penangkapan Jeki berawal dari adanya laporan Polisi Nomor : LP/B/10/VIII/2021/SPKT/POLSEK BAEBUNTA/POLRES LUWU UTARA tanggal 12 Agustus 2021 tentang Pencurian. Maka ditangkaplah Jeki pemuda Dusun Mariri Desa Salulemo Kecamatan Baebunta,” sebut IPDA Neltiawati Kapolsek koerempuan pertama di wilayah hukum Polres Luwu Utara.

IPDA Neltiawati menyebutkan saat ini pelaku bersama dengan barang bukti yakni satu unit HP merk Y30 Moonstone White telah diamankan di Mapolsek Baebunta untuk pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan dan mencari barang bukti lainnya dan untuk melengkapi mindik penyidikan.

Sekadar diketahui bahwa, pencurian barang dengan pemberatan dan/penadahan barang hasil kejahatan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 ayat(1) ke-3e Sub. Pasal 480 ayat(1)ke-1e KUHP. (yustus)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi