Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (36 menit yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (3 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (6 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (7 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (7 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (7 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (8 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (22 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu)
INFODESA 18 Maret 2021, 22:52 WIB 1,329 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Jelang PBM Tatap Muka SMU/SMK Ikuti UAN, Semua Guru Pengawas Siswa Harus Rapid Antigen

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Jelang PBM Tatap Muka SMU/SMK Ikuti UAN, Semua Guru Pengawas Siswa Harus Rapid Antigen
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULSEL, INFODESANEWS – Pemerintah Kabupaten Luwu Utara Sulawesi SelatN mewajibkan seluruh guru dan tenaga kependidikan pengawas serta siswa-siswi SMU/SMK sederajat di daerah itu untuk mengikuti Swab Test atau Rapid Antigent, sebelum memulai Proses Belajar Mengajar (PBM) tatap muka di sekolah yang akan mengikuti Ujian Akhir Nasional (UAN) tahun ajaran 2021.

Penegasan itu tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 Luwu Utara, Indah Putri Indriani selaku Bupati Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) nomor: 430/396/Dinkes tertanggal 15 Maret 2021.

Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 selaku Bupati Lutra, mengatakan, selain mewajibkan seluruh guru dan tenaga kependidikan serta siswa-siswi untuk mengikuti Swab atau Rapid antigen.

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan, bagi sekolah atau satuan pendidikan yang belum melaksanakan prosedur tersebut, maka pembelajaran dilakukan melalui Daring dan Luring.

“Bagi sekolah yang belum melaksanakan Swab atau Rapid Antigen bagi guru dan tenaga kependidikannya belum boleh melaksanakan tatap muka,” terang Ketua Satgas Covid Lutra, Kamis 18 Maret 2021.

Ia juga menegaskan kepada satuan pendidikan yang melanggar surat edaran tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan kewenangan masing-masing. Surat edaran tersebut kata Bupati yang selaku Ketua Satgas Covid-19 akan ditinjau sesuai dengan perkembangan dan kebijakan pemerintah terkait penyebaran pandemi Covid-19 secara nasional.

Dengan keluarnya surat edaran ini, untuk siswa-siswi SMU/SMK Sederajat untuk pembelajaran tatap muka yang akan mengikuti UAN tahun Ajaran 2021 maka diharapkan, mengikuti dan mematuhi protokol kesehatan 5 M, semua tenaga pengajar/pengawas dan siswa-siswi wajib melakukan rapt test antigen sebelum melakukan proses belajar mengajar berlangsung.

Serta memberikan data tenaga pengajar/pengawas dan siswa-siswi kepada Puskesmas terdekat sebelum pelaksanaan rapid test antigen dilaksanakan. (yustus)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi