Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (4 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal (6 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (6 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (11 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (11 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (13 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (13 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (14 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (21 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (21 jam yang lalu)
INFODESA 30 Mei 2024, 10:29 WIB 861 PDF

Jenggis Khan Haikal: Apalah Arti Demokrasi Jika Persatuan dan Kesatuan Tidak Kita Miliki

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Jenggis Khan Haikal: Apalah Arti Demokrasi Jika Persatuan dan Kesatuan Tidak Kita Miliki
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Anggota DPRD Lampung Selatan Jenggis Khan Haikal,SH.MH menyap konstituante nya dengan Mensosialiasasikan Peraraturan Daerah (Sosper) Nomor: 3 tahun 2020.

Sosialisasi Peraturan Darah Nomor:3 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat ini di pusatkan di Desa Kedaton Kecamatan setempat, Senin (20/5/2024)

Kegiatan yang dipusatkan di Desa setempat itu dihadiri Kepala Desa, BPD, Babinsa Desa setempat,tokoh Agama, tokoh Pemuda dan para tamu undangan.

Menurut Legeslatif dari Fraksi Demokrat itu, Sosper ini bertujuan guna menjelaskan produk hukum tentang peran serta masyarakat untuk mengenali tata tertib tempat Hiburan dan keramaian.

“Anggota DPRD bukan hanya membentuk dan mengesahkan UU dan Perda, tapi juga menyosialisasikan perda. Mengenai ketenteraman dan ketertiban umum.”ujarnya.

Selain itu, dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat mengetahui payung hukum dan dasar hukumnya yang tercantum dalam perda Nomor: 3 tahun 2020.

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, keamanan dan saling bergotong royong antar sesama.”harapanya.

Lebih lanjut disampaikan, beberapa bulan kedepan akan dilaksanakan pemilu kada. Untuk itu mari kita jaga Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dalam menentukan pilihan, agar senantiasa hidup guyub dan rukun tanpa mudah terprovokasi berita apapun.

“Apalah arti dari menegakkan demokrasi jika persatuan dan kesatuan tidak kita miliki.”kata praktisi hukum itu. (red)

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi