Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (10 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (17 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
NASIONAL 03 April 2024, 06:41 WIB 579 kali dibaca ~3 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Jika Pembangunan Masjid Sriwedari Dilanjutkan, Ahli Waris Ancam Bakal Laporkan Pemkot !

Penulis: Kabiro Surakarta
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Jika Pembangunan Masjid Sriwedari Dilanjutkan, Ahli Waris Ancam Bakal Laporkan Pemkot !
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Surakarta

SOLO – INFODESANEWS.COM | Rencana Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka yang akan melanjutkan pembangunan Masjid Sriwedari mendapat respons pihak Ahli Waris. Bahkan Anwar Rahman selaku Kuasa Hukum Ahli Waris Sriwedari menyatakan bila pembangunan benar-benar dilanjutkan, maka akan melaporkan pihak terkait ke 3 lembaga sekaligus. “Saya akan lapor 3 instansi. Satu, Komnas HAM karena pelanggaran HAM. Kedua, ke KPK karena itu tindak pidana korupsi. Ketiga ke polisi, obstruction of justice. Penghinaan terhadap lembaga peradilan dan menghalang-halangi proses hukum terhadap peradilan,” jelasnya, Selasa (2/4/2024).

 

Berbagai pihak yang terlibat dalam upaya pelanggaran hukum ini akan ia laporkan. Tak terkecuali pihak-pihak yang turut serta melakukan jika pembangunan ini direalisasikan.

“Semua orang yang terlibat di situ. Siapa pun. Kalau dalam undang-undang barang siapa berarti siapa saja. Ada otak pelaku, orang yang melakukan, orang yang membantu melakukan, keempat yang turut serta melakukan,” terangnya.

Masjid Sriwedari dibangun pada tahun 2018 dengan anggaran Rp 165 miliar. Pembangunan di atas tanah milik orang lain ini sedari awal sudah merupakan upaya pelanggaran hukum. “Dibangun tahun 2018 putusan inkracht 1983 Mahkamah Agung, 2003 PTUN, 2012 putusan pengosongan dari Mahkamah Agung,” ungkapnya.

Anwar menjelaskan saat itu pembangunan bisa terlaksana karena banyak rekayasa dokumen yang dilakukan. Saat itu Ketua Panitia dijabat oleh Wakil Wali Kota Solo Achmad Purnomo. Meski pembangunan tidak bersumber dana pemerintah, panitia diisi oleh sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Yang namanya dia berkuasa di situ. Dokumennya direkayasa semua,” ungkapnya.

Meski begitu, seiring berjalannya waktu ternyata diketahui bahwa lahan tersebut merupakan milik ahli waris. Dana Corporate Social Responsibility (CSR) milik BUMN pun banyak yang ditarik kembali dan menyisakan bangunan mangkrak serta hutang Rp 111 miliar.

“BUMN salah satu kirim surat ke pengadilan. Bertanya apakah tanah Sriwedari bukan milik pemkot. Tanah tersebut bukan milik pemkot. Surat itu beredar di kalangan BUMN. Sehingga tidak ada BUMN yang mau kasih CSR di situ takut masuk penjara. Makanya mangkrak sehingga BUMN yang sudah terlanjur bangun di situ susah nggak bisa nagih nggak bisa apa. Akhirnya banyak barang diambil oleh vendornya itu,” jelas Anwar.

Pernyataan bahwa pembangunan akan dilanjutkan terlontar dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Ia menyebut mengenai sengketa lahan yang sempat menjadi kendala pembangunan ini sudah menemui titik terang. “Tugas kami ngawal masalah hukumnya. Tapi sudah ada titik terang kok ya,” jelasnya.

Menurutnya, status lahan yang digunakan untuk pembangunan masjid ini sudah tidak menjadi persoalan. Dengan begitu pembangunan bisa dilanjutkan. “Sudah clear (status lahannya). Nanti dari kontraktor melanjutkan,” tuturnya.

Hal senada juga disampikan Koordinator Ahli Waris Sriwedari HRM Gunadi Joko Pikukuh. Menurut Gunadi, persoalan hukum Sriwedari sudah selesai dan final. Karena kepemilikan tanah serta Perintah eksekusi pengosongan lahan seluas 99.889 M2 tsb, sudah ditetapkan melalui : Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap/INKRACHT VAN GEWISJDE. Dan bersifat : CONDEMNATOIR.

“Tidak ada satupun Amar Putusan Pengadilan selama ini yang Menyatakan bahwa Tanah Sriwedari milik Pemerintah Kota Surakarta. Justru kedudukan Pemkot saat ini adalah sebagai Termohon Eksekusi dan harus segera menyerahkan tanah Sriwedari beserta seluruh bangunan yang berdiri diatasnya kepada Ahli Warisnya yang berhak,” tegasnya.

Dengan begitu kata Gunadi sudah habis tertutup seluruh upaya hukum yang dapat dilakukan Pemkot Surakarta untuk dapat memiliki/menguasai kembali tanah sengketa tersebut. “Jadi bukan Mas Walikota malah mendorong kembali pembangunan Masjid yang dibangun diatas tanah yang bukan miliknya,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwedari, M. Farid Sunarto menyebut saat ini pembangunan sudah mencapai 85 persen.

Namun hutang Rp111 miliar masih menjadi kendala.“Kalau hitung-hitungan awal dari 165 miliar baru dibayar 54 miliar. Progress pembangunan 85 persen,” terangnya.

Namun, dengan adanya lampu hijau dari pemerintah, pihaknya akan kembali bergerak agar pembangunan ini segera terealisasi. “Panitia nanti akan rapat akan bergerak akan koordinasi dengan Mas Wali dengan berbagai pihak,” terangnya. (*/redslo)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Surakarta

Kabiro Surakarta

Kepala Biro Solo Raya & Surakarta

Pewarta isu sosial kemasyarakatan, budaya keraton, dan pemerintahan Solo Raya.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi