Sabtu, 3 Oktober 2026
TERKINI
• Pelajaran Berharga Rocky Gerung Itu Bernama 'Realitas' (5 jam yang lalu) • Meriahkan HUT TNI, Kodim 0906/Kkr Gelar Turnamen Sepak Bola Bagi Pelajar (9 jam yang lalu) • Plat Besi Bikin Curiga,Polisi Temukan 27 Kilogram Sabu Di Innova (22 jam yang lalu) • Laporan Seno Aji:OMBUDSMAN Periksa Ulin Nuha Kepala BPN Bandar Lampung (22 jam yang lalu) • Musrenbangdes Di Desa Marga Agung Tahun 2027 Fokus Pada Infrastruktur Dan Pertanian (22 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Marga Kaya Ikuti RPJMDes (23 jam yang lalu) • Musrenbangdes Desa Gedung Harapan Tahun 2027 Fokus Pembangunan Jalan Lingkungan (1 hari yang lalu) • Pemkab Lamsel Buka Akses Dokumentasi Kegiatan, Tinggal Scan QR Code Bisa Unduh Gratis (1 hari yang lalu) • Kementerian Kehutanan Dorong Pengelolaan Perhutanan Sosial Berkualitas di Blora (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Akan Undang Kementerian PU Bahas Progres Bendungan Cabean dan Karangnongko (1 hari yang lalu)
INFODESA 12 Juli 2021, 00:24 WIB 955 PDF

Jual Obat Diatas HET, Pemilik Apotek di Tangerang Diamankan Polda Banten

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Jual Obat Diatas HET, Pemilik Apotek di Tangerang Diamankan Polda Banten
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

TANGERANG,Infodesanews.com – Tingginya angka penyebaran Covid-19, membuat masyarakat panik dan akhirnya membuat peredaran obat untuk Covid-19 menjadi langka.

Hal itu membuat Ditreskrimum Polda Banten melakukan sidak ke apotik-apotik yang diduga menjual obat diatas harga eceran tertinggi dan tanpa resep dokter.

Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto melalui Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal membenarkan hal tersebut.

“Ya, berdasarkan laporan dari masyarakat tadi personel Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polres jajaran melakukan pengecekan ke beberapa apotek,” kata Ade Rahmat kepada awak media, Minggu (11/07/2021).

Ade Rahmat juga mengatakan bahwa pihaknya mengamankan pemilik apotek yang berada di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

“Dia ditangkap karena menjual obat Oseltavimir dari harga awal Rp 260.000 menjadi Rp 700.000 dan tanpa resep dokter. Pelaku mencoba mencari keuntungan di tengah pandemi corona,” terang Ade Rahmat.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, tersangka ditangkap dari toko apoteknya di Perumahan Citra Raya, Tangerang. Dari situ polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

“Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan terhadap Apotek tersebut dan diamankan obat dan uang hasil penjualan obat tersebut menjadi barang bukti,” ujar Edy Sumardi.

Lanjut Edy Sumardi, “Tersangka dikenakan Pasal 107 Jo Pasal 62 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang PERDAGANGAN dan Pasal 62 Jo Pasal 10 Huruf (a) UU Nomor 8 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.000”.

Atas perbuatannya, tersangka saat ini dilimpahkan ke Polresta Tangerang dan tersangka di bantarkan penahanannya karena hasil test PCR dinyatakan positif Covid-19 dan saat ini di isolasi di RS. Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Seperti diketahui, Oseltamivir menjadi salah satu obat untuk terapi corona.”selain itu, juga terdapat Favipiravir ada dan Remdesivir yang menjadi alternatif terapi,”cetus Edy Sumardi.(Ivana)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi