Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (9 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (15 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (23 jam yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
INFODESA 02 Desember 2025, 17:24 WIB 1,393 kali dibaca ~3 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Kades Jatiagung Solid ke Jakarta, Minta PMK 81/2025 Diberlakukan Tahun 2026

Penulis: Redaktur Lampung
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Kades Jatiagung Solid ke Jakarta, Minta PMK 81/2025 Diberlakukan Tahun 2026
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Kepala Desa (Kades) se-Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan, menggelar Koordinasi Keberangkatan ke Jakarta Menindaklanjuti Undangan DPP APDESI, Suarakan Penundaan Dana Desa Tahap II dan Tuntutan Revisi PMK 81/2025

Para Kepala Desa se-Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan, menggelar rapat koordinasi sebagai tindak lanjut atas undangan DPP APDESI untuk mengikuti aksi penyampaian aspirasi nasional di Jakarta terkait kebijakan PMK No 81 Tahun 2025.

Pertemuan berlangsung di Pondok Kelapa Desa Jatimulyo Kecamatan setempat , Selasa (2/12/2025) dihadiri seluruh Kades, perangkat desa, serta perwakilan BPD.

Dalam rapat tersebut, para Kades menegaskan keresahan mereka terkait penundaan pencairan Dana Desa tahap II tahun 2025 yang hingga kini belum memiliki kejelasan dari pemerintah pusat. Kondisi tersebut menyebabkan sejumlah program pembangunan desa terhenti dan insentif ketua RT hingga para kader Posyandu serta pelayanan masyarakat terganggu.

Para Kades sepakat bahwa ketentuan baru dalam PMK 81/2025 belum siap diterapkan tahun 2025 karena menimbulkan kebingungan teknis dan administrasi di desa.

Mereka meminta agar PMK No 81 Tahun 2025 diberlakukan mulai tahun 2026, sehingga desa memiliki waktu memadai untuk menyesuaikan perencanaan dan mekanisme laporan keuangan.

Kades Karang Sari selaku perwakilan Jatiagung menyampaikan bahwa keberangkatan ini bukan sekadar aksi, tetapi suara kegelisahan jutaan warga desa. “Pembangunan kami terhenti karena Dana Desa tahap II tidak kunjung cair. Kami berharap pemerintah pusat mendengar langsung keluhan dari lapangan. PMK ini harus ditunda sampai 2026 agar tidak menimbulkan kekacauan baru,” tegasnya.

Pertemuan juga membahas teknis keberangkatan, titik kumpul, serta pembagian koordinator setiap desa untuk memastikan seluruh perwakilan Jatiagung dapat mengikuti agenda di Jakarta secara tertib dan damai sesuai arahan DPP APDESI.

Melalui langkah kolektif ini, para Kades se-Kecamatan Jatiagung berharap pemerintah pusat segera memberikan kejelasan pencairan Dana Desa tahap II dan mempertimbangkan kembali penerapan PMK 81/2025 demi menjaga keberlanjutan pembangunan desa dan stabilitas pelayanan terhadap masyarakat.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Selatan, Erdiyansyah berpesan kepada seluruh kepala Desa Se-Lampung Selatan. Ia menekankan pentingnya penyampaian aspirasi secara elegan dan bermartabat.

“Saya titip kepada para Kepala Desa, untuk tetap menjaga situasi. Mudah-mudahan aspirasi yang disampaikan melalui asosiasi di pusat bisa merubah kebijakan tersebut. Namun sebaiknya segala aspirasi disampaikan secara elegan, melalui langkah-langkah resmi seperti bersurat terlebih dahulu atau melakukan audiensi. Dengan begitu, desa tetap menjunjung etika birokrasi,” ujarnya melalui pesan singkatnya saat dihubungi infodesanews.com, Selasa (2/12/2025)

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung penyampaian aspirasi selama dilakukan secara tertib, damai, dan tidak mengganggu stabilitas desa.

Rapat koordinasi tersebut juga menetapkan teknis keberangkatan, titik kumpul, serta pembagian koordinator dari masing-masing Kecamatan agar seluruh delegasi Lampung Selatan dapat hadir dan mengikuti agenda di Jakarta secara terorganisir.

Dengan langkah kolektif ini, para Kepala Desa se-Lampung Selatan berharap pemerintah pusat segera memberikan kejelasan pencairan Dana Desa tahap II, sekaligus mempertimbangkan ulang penerapan PMK 81/2025 demi keberlanjutan pembangunan desa di seluruh wilayah. (red)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi