Kamis, 1 Oktober 2026
TERKINI
• Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Museum Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya (29 menit yang lalu) • Dugaan Keracunan MBG Kembali Terjadi di Blora, 13 Siswa SDN 1 Tutup Alami Keluhan (2 jam yang lalu) • Polres Blora Bongkar 5 Kasus Narkoba, 8 Tersangka Diamankan (6 jam yang lalu) • 63 Prajurit Kodim 0721/Blora Naik Pangkat, Dandim Tekankan Tanggung Jawab Lebih Besar (9 jam yang lalu) • Revitalisasi KB Aisyiyah Dologan: Bangunan Baru, Semangat Baru untuk Anak Usia Dini (9 jam yang lalu) • Teguhkan Nilai-Nilai Pancasila Danramil Tenggarong Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila (10 jam yang lalu) • Pancasila Dikumandangkan, Keadilan Dipertanyakan (13 jam yang lalu) • Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (21 jam yang lalu) • Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (1 hari yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (1 hari yang lalu)
INFODESA 30 Desember 2020, 19:08 WIB 1,161 PDF

Kades Sukatani Lagiman Diduga Salahi Aturan Ini Penjelasannya

Admin Utama
Oleh: admin • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Kades Sukatani Lagiman Diduga Salahi Aturan Ini Penjelasannya
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Kepala Desa (Kades) Sukatani Kecamatan, Kalianda, Lagiman, berhentikan secara sepihak Sekertaris Desa (Sekdes) nya, M,Rizkiady.

Pemberhentian yang secara tiba-tiba itu diketahui oleh M, Rizkiady, saat, Kasi Pemerintahan Desa, Tulus Widodo membacakan Surat Keputusan Kepala Desa, didepan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, PKK, Ketua RT dan Linmas, Senin (28/12/2020).

M. Rizkiady mengaku terkejut saat Kasi Pemerintahan Desa Sukatani, Tulus Widodo membacakan Surat Keputusan Kepala Desa. Karena mekanisme penggantiannya tidak ada pemberitahuan dan menabrak aturan.

“Saya kaget, kok tiba-tiba ada pengumuman penggantian Sekdes dan didepan orang banyak. Harusnya saya dikasih tahu apa kesalahan saya dan bukan langsung diumumkan didepan umum kalau saya tidak lagi jadi sekdes,” ujar Rizkiady.

Menurutnya, Dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, mekanisme penggantian perangkat desa tidak seperti apa yang dilakukan Kades. Menurutnya, Kades harus berkonsultasi dengan pihak Kecamatan dan ada rekomendasi dan memebentuk tim yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan anggota pemilihan Sekdes.

Jika semua syarat itu sudah terpenuhi, maka dilakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat Desa. Itupun kurun waktunya dua bulan setelah perangkat desa kosong atau diberhentikan. Hasilnya nanti dikonsultasikan dengan Camat untuk direkomendasikan.

“Itulah yang saya sesalkan kenapa tidak pakai aturan,” imbuh Rizkiady.

Ketua Badan Permudyawaratan Desa (BPD) Sukatani, Sungkono mengaku tidak mengetahui jika ada pergantian Sekdes. Karena Kades hanya mengundang melalui pesan singkat whattsapp untuk hadir di acara rapat akhir tahun dan pelantikan Kepala Dusun (Kadus) baru.

“Saya tidak tahu sama sekali kalau ada bakal ada pergantian Sekdes dan perangkat lainnya. Sebelumnya juga tidak ada komunikasi kalau Kades mau mengganti perangkatnya.”kata

Sementara itu, Kades Sukatani, Lagiman mengatakan bahwa itu bukan pemberhentian tapi penyegaran/Roling,
“O,Ya Itu, ga pemberhentian mas. penyegaran, kalau namanya pemberhentian kan berarti pemecatan,

“Surat yang dibacakan kemaren itukan sebagai surat pemberitahuan atau pengumuman adanya penyegaran/Roling di tubuh pemerintahan desa, itu akan saya lakukan mulai awal tahun,
“kata dia melalui sambungan selulernya saat di hubungi Infodesanews.com, Rabu (30/12/2020)

Menurutnya, apa yang dilakukan itu tidak menyalahi aturan, Karena mengangkat dan memberhentikan struktur dan perangkat desa itu adalah kewenangan kepala desa ,melalui pertimbangan dan penilaian.
“Bahkan sampai saat ini saya belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK). Kalau kemaren saya langsung keluarkan SK dan langsung roling, ya salah juga, Sampai saat ini beliau masih menjabat sekdes kok, kemarin itukan sebagai pengumuman dan pemberitahuan bahwa saya akan lakukan penyegaran/roling di tubuh pemerintahan desa.” ujarnya.

Lagiman menagaskan, “Intinya sampai saat ini tidak ada pemecatan, bahkan sampai detik ini dia masih menjabat dan tidak ada yang merasa keberatan, aman-aman saja.”tegas Lagiman di ujung percakapan melalui sambungan selulernya. (red)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi