Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (14 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (20 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
PERISTIWA 04 Juni 2021, 19:31 WIB 1,915 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Kadisdik Jasrum Klaim Kepemilikan Lahan SDN Pombuntang, Kuasa Hukum Subiati Itu Hanya Sertifikat Hak Pakai

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Kadisdik Jasrum Klaim Kepemilikan Lahan SDN Pombuntang, Kuasa Hukum Subiati Itu Hanya Sertifikat Hak Pakai
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULSEL, INFODESANEWS – M. Akbar SH, kuasa Hukum Subiati menanggapi penjelasan Jasrum, Kepala Dinas (kadis) Pendidikan Luwu Utara disalah satu media terkait lahan SDN Pombuntang di Sabbang, kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Kadis Pendidikan mengklaim lahan tanah SDN Pombuntang adalah milik Pemerintah Kabupaten Luwu Utara. Serta menyarankan agar pihak luar (Subiati) untuk menempuh jalur hukum.

M. Akbar SH dari Kantor Hukum Syafruddin Djalal & Rekan menegaskan penyelenggara pemerintahan justru memperlihatkan sikap yang tidak sehat.

“Semestinya pemerintah mampu mendudukkan persoalan ini melalui komunikasi yang lebih konstruktif dan beradab, bukan sebaliknya mempergunakan kekuasaan untuk memperlihatkan kekuasaan yang makin sewenang-wenang,” ungkapnya, Jumat 4 Juni 2021 sore.

Harusnya, lanjut M. Akbar SH, Kadis Pendidikan yang mewakili Pemerintah lebih paham duduk persoalan mampu menjelaskan secara detail riwayat tanah yang di klaim dengan Sertifikat Hak Pakai.

“Jika pemerintah hanya memiliki alas hak pakai atas tanah tersebut, maka tentu ada pemilik atas tanah yang dipakai tersebut. Terkecuali pemerintah menapikan alas Hak Pakai atas Tanah Bangunan dilokasi tersebut,” ujar M. Akbar SH.

“Pertanyaan yang timbul, jika pemerintah hanya memliki Sertipikat Hak Pakai lalu siapa pemilik tanah yang di pakai oleh Pemerintah tersebut?” kuncinya.

Diberitakan sebelumnya, Subiati (60) mengungkap dirinya adalah ahli waris tunggal tanah itu dari kakeknya Bamba Uwa’ Galung

Lahan tersebut digunakan sejak awal 1974 oleh pemerintah dan tidak pernah dihibahkan karena awalnya pemerintah setempat hanya meminjamnya dengan dalih akan dipindahkan jika mendapat lokasi yang lebih strategis.

“Saya sudah puluhan tahun menempati rumah dinas guru di sekolah ini, walau tidak sangat layak huni tapi saya tidak akan beranjak sampai memperoleh kepastian dari pemerintah,” ucap Subiati dengan lirih. (yustus)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi